Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
82/Pdt.G.S/2021/PN Smg | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG SEMARANG PANDANARAN UNIT MANYARAN | ABIB DARMAWAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Agu. 2021 |
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi |
Nomor Perkara | 82/Pdt.G.S/2021/PN Smg |
Tanggal Surat | Rabu, 11 Agu. 2021 |
Nomor Surat | |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Nilai Sengketa(Rp) | 47.975.405,00 |
Petitum | I.Primair : 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Addendum I Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.62/7588/11/2016, tanggal 18 November 2016 3.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat I, 4.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Addendum I Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.62/7588/11/2016, tanggal 18 November 2016 5.Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 47,975.405,- (Empat puluh tujuh juta Sembilan ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus lima rupiah) 6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 47.975.405,- (Empat puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus lima rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp. 42.962.502,,- Tunggakan Bunga Rp. 5.012.903,,- 7.Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan, apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu “ BPKB Mobil Beban Merk Mitsubishi Fuso Plat Nopol H 1325 RH dengan bukti kepemilikan No 2482885 atas nama Kiswati, alamat Jl Tengiri RT 6 RW 6 Semarang Utara dengan tahun pembuatan 1978”. 8.Melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat; 9.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair: Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |