INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
20/Pid.Sus/2019/PN Smg | SATENO,SH | ANDI IRMAWAN Bin RAKIMIN. | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Jan. 2019 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 20/Pid.Sus/2019/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 04 Jan. 2019 |
Nomor Surat Pelimpahan | B - 8/O.3.10/Euh.2/01/2019 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Anak Korban | |
Dakwaan | c. Dakwaan :
Primair :
Bahwa terdakwa ANDI IRMAWAN Bin RAKIMIN pada hari Senin tanggal 12 Nopember 2018 sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak tidaknya dalam bulan Nopember tahun 2018, bertempat di rumah RT.002 Rw.002 Kelurahan Genuksari Kecamatan Genuk Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu berupa 8 (delapan) paket Narkotika jenis sabu dalam plastik klips transparan, dengan berat 3,238gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dalam plastik klips transparan diisolasi hitam dengan berat 0,774 gram, 1(satu) paket Narkotika jenis sabu dalam plastik klips transparan diisolasi hitam dengan berat 0,785gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dalam plastik klips transparan diisolasi hitam dengan berat 0,300gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dalam plastik klips transparan diisolasi hitam dengan berat 0,311gram yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada hari Senin tanggal 12 Nopember 2018 sekitar pukul 13.00 Wib anggota Polda Jawa Tengah yaitu DANY FABIYANTO dan DONI ANDRIYAN bersama anggota lainnya setelah menerima informasi masyarakat tentang penyalahgunaan Narkotika bertempat dirumah RT.002 Rw.002 Kelurahan Genuksari Kecamatan Genuk Kota Semarang kemudian saksi mendatangi tempat tersebut, selanjutnya saksi bersama tim dari Polda Jawa Tengah melakukan penggeledahan rumah terdakwa tersebut dan ditemukan :
a. 1 (satu) buah tas kecil warna hitam berisi:
1) 8 (delapan) paket Narkotika jenis sabu dalam plastik klips transparan.
2) 1 (satu) buah bekas bungkus rokok.
3) 1 (satu) buah timbangan.
4) 3 (tiga) buah isolasi.
5) 2 (dua) buah bekas tutup botol yang diberi dua lubang.
6) 1 (satu) buah sendok plastik warna merah.
7) 1 (satu) buah sedotan yang dipotong runcing.
8) 1 (satu) buah korek api gas.
b. 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna putih dengan nomor simcard 082136050234 IMEI 865261031683172.
c. 1 (satu) buah ATM BCA.
d. 1 (satu) buah tas kecil warna hitam berisi: 6 (enam) buah pack plastik klips transparan.
Selanjutnya Saksi bersama team menanyakan barang bukti narkotika lain yang dimiliki oleh Terdakwa, kemudian terdakwa menunjukkan tempat-tempat yang digunakan Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu yaitu:
- 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dalam plastik klips transparan diisolasi hitam, Terdakwa simpan di bawah pal beton dekat jembatan didaerah Kartini, Semarang.
- 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dalam plastik klips transparan diisolasi hitam, Terdakwa simpan di taman dekat gapura gang Krakatau IV, Semarang.
- 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dalam plastik klips transparan diisolasi hitam, Terdakwa simpan di bawah gazebo yang berada dijalan Krakatau Raya, Semarang.
- 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dalam plastik klips transparan diisolasi hitam, Terdakwa simpan di bawah pohon yang berada di taman Halmahera, Semarang.
- Bahwa kemudian tim Polda Jawa Tengah mengamankan terdakwa dan barang bukti ke Polda Jawa Tengah setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis sabu diperoleh dari ANTON alias JOLODONG untuk menaruh sabu dan terdakwa menerima upah sebanyak Rp 50.000,- / satu alamat pengambilan, dan terdakwa baru mendapatkan upah sebanyak Rp 300.000,- dan sudah habis digunakan untuk keperluan terdakwa.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Dit Narkoba Polda Jawa Tengah untuk proses selanjutnya.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Semarang, BAP No. LAB: 2418/NNF/2018 tanggal 15 November 2018 atas nama ANDI IRMAWAN Bin RAKIMIN, dengan kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
1) BB - 5116/2018/NNF berupa 8 (delapan) paket Narkotika jenis sabu dalam plastik klips transparan, dengan berat 3,238gram adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
2) BB - 5117/2018/NNF berupa1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dalam plastik klips transparan diisolasi hitam, dengan berat 0,774 gram adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
3) BB - 5118/2018/NNF berupa1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dalam plastik klips transparan diisolasi hitam, dengan berat 0,785gram adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
4) BB - 5119/2018/NNF berupa1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dalam plastik klips transparan diisolasi hitam, dengan berat 0,300gram adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
5) BB - 5120/2018/NNF berupa1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dalam plastik klips transparan diisolasi hitam, dengan berat 0,311gram adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
6) BB - 5121/2018/NNF berupa 1 (satu) tube urine, adalah mengandung POSITIF METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa ANDI IRMAWAN Bin RAKIMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor :35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidair :
terdakwa ANDI IRMAWAN Bin RAKIMIN pada hari Senin tanggal 12 Nopember 2018 sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak tidaknya dalam bulan Nopember tahun 2018, bertempat di rumah RT.002 Rw.002 Kelurahan Genuksari Kecamatan Genuk Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu berupa 8 (delapan) paket Narkotika jenis sabu dalam plastik klips transparan, dengan berat 3,238gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dalam plastik klips transparan diisolasi hitam dengan berat 0,774 gram, 1(satu) paket Narkotika jenis sabu dalam plastik klips transparan diisolasi hitam dengan berat 0,785gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dalam plastik klips transparan diisolasi hitam dengan berat 0,300gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dalam plastik klips transparan diisolasi hitam dengan berat 0,311gram yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada hari Senin tanggal 12 Nopember 2018 sekitar pukul 13.00 Wib anggota Polda Jawa Tengah yaitu DANY FABIYANTO dan DONI ANDRIYAN bersama anggota lainnya setelah menerima informasi masyarakat tentang penyalahgunaan Narkotika bertempat dirumah RT.002 Rw.002 Kelurahan Genuksari Kecamatan Genuk Kota Semarang kemudian saksi mendatangi tempat tersebut, selanjutnya saksi bersama tim dari Polda Jawa Tengah melakukan penggeledahan rumah terdakwa tersebut dan ditemukan :
a. 1 (satu) buah tas kecil warna hitam berisi:
9) 8 (delapan) paket Narkotika jenis sabu dalam plastik klips transparan.
10) 1 (satu) buah bekas bungkus rokok.
11) 1 (satu) buah timbangan.
12) 3 (tiga) buah isolasi.
13) 2 (dua) buah bekas tutup botol yang diberi dua lubang.
14) 1 (satu) buah sendok plastik warna merah.
15) 1 (satu) buah sedotan yang dipotong runcing.
16) 1 (satu) buah korek api gas.
b. 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna putih dengan nomor simcard 082136050234 IMEI 865261031683172.
c. 1 (satu) buah ATM BCA.
d. 1 (satu) buah tas kecil warna hitam berisi: 6 (enam) buah pack plastik klips transparan.
Selanjutnya Saksi bersama team menanyakan barang bukti narkotika lain yang dimiliki oleh Terdakwa, kemudian terdakwa menunjukkan tempat-tempat yang digunakan Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu yaitu:
- 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dalam plastik klips transparan diisolasi hitam, Terdakwa simpan di bawah pal beton dekat jembatan didaerah Kartini, Semarang.
- 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dalam plastik klips transparan diisolasi hitam, Terdakwa simpan di taman dekat gapura gang Krakatau IV, Semarang.
- 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dalam plastik klips transparan diisolasi hitam, Terdakwa simpan di bawah gazebo yang berada dijalan Krakatau Raya, Semarang.
- 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dalam plastik klips transparan diisolasi hitam, Terdakwa simpan di bawah pohon yang berada di taman Halmahera, Semarang.
- Bahwa kemudian tim Polda Jawa Tengah mengamankan terdakwa dan barang bukti ke Polda Jawa Tengah setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis sabu diperoleh dari ANTON alias JOLODONG untuk menaruh sabu dan terdakwa menerima upah sebanyak Rp 50.000,- / satu alamat pengambilan, dan terdakwa baru mendapatkan upah sebanyak Rp 300.000,- dan sudah habis digunakan untuk keperluan terdakwa.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Dit Narkoba Polda Jawa Tengah untuk proses selanjutnya.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Semarang, BAP No. LAB: 2418/NNF/2018 tanggal 15 November 2018 atas nama ANDI IRMAWAN Bin RAKIMIN, dengan kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
1). BB - 5116/2018/NNF berupa 8 (delapan) paket Narkotika jenis sabu dalam plastik klips transparan, dengan berat 3,238gram adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
2. BB - 5117/2018/NNF berupa1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dalam plastik klips transparan diisolasi hitam, dengan berat 0,774 gram adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
3). BB - 5118/2018/NNF berupa1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dalam plastik klips transparan diisolasi hitam, dengan berat 0,785gram adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
4). BB - 5119/2018/NNF berupa1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dalam plastik klips transparan diisolasi hitam, dengan berat 0,300gram adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
5). BB - 5120/2018/NNF berupa1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dalam plastik klips transparan diisolasi hitam, dengan berat 0,311gram adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
6). BB - 5121/2018/NNF berupa 1 (satu) tube urine, adalah mengandung POSITIF METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa ANDI IRMAWAN Bin RAKIMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor :35 tahun 2009 tentang Narkotika |
Pihak Dipublikasikan | Ya |