Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama pemohon dari nama Vita Margareta Amrih Widiati menjadi Amrih Widiati sesuai dengan akte kelahiran yang telah dicatat pada kantor catatan sipil Kabupaten/Kota Gunungkidul Kecamatan Wonosari sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No : 1558/CS.T/VI/1988 yang dikeluarkan pada tanggal 25 Juni 1988;
- Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Pusat Kota Semarang di Jl. Kanguru Raya No.3, Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah 50248agar penggantian nama Pemohon tersebut dicatat didalam register yang teredia untuk itu dan dicatatkan pula dalam akte kelahiran Pemohon;
- Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;
|