Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
453/Pdt.P/2018/PN Smg VITA MARGARETA AMRIH WIDIATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 453/Pdt.P/2018/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 05 Nov. 2018
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama pemohon dari nama Vita Margareta Amrih Widiati menjadi Amrih Widiati sesuai dengan akte kelahiran yang telah dicatat pada kantor catatan sipil Kabupaten/Kota Gunungkidul Kecamatan Wonosari sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No : 1558/CS.T/VI/1988 yang dikeluarkan pada tanggal 25 Juni 1988;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Pusat Kota Semarang di Jl. Kanguru Raya No.3, Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah 50248agar penggantian nama Pemohon tersebut dicatat didalam register yang teredia untuk itu dan dicatatkan pula dalam akte kelahiran Pemohon;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak