Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
1/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smg 1.amat arifin
2.Sudarsono
PT Mutiara Matahari Makmur Sentosa Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 04 Jan. 2019
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1HIZKIA TRIE MULYADI PUTRAamat arifin
2HIZKIA TRIE MULYADI PUTRASudarsono
Pihak
Pihak
Petitum

MENGADILI :

 

DALAM POKOK PERKARA

 

  1.  Mengabulkan seluruh gugatan Para penggugat ---------------------------------------

 

  1.  Berdasarkan bukti – bukti yang ada memutuskan dan menetapkan bahwa Para Penggugat benar – benar adalah pekerja / karyawan Tergugat dan mempunyai hubungan kerja dengan Tergugat. ------------------------------------------------------

 

  1.  Menghukum   Tergugat   untuk   membayar   uang  pesangon  Para  Penggugat, sebesar  :  2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), dan 1 (satu) kali uang  penghargaan   masa  kerja  sesuai  ketentuan  Pasal 156  ayat (3),  serta 15 % (lima belas perseratus) uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang - undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dengan rincian untuk Para Penggugat masing-masing sebagai berikut :

 

A.  Penggugat 1 (Pertama) :

  1. Uang Pesangon                  : 9  x 2 x Rp. 2.310.087     = Rp.41.581.566.
  2. Uang Penghargaan  MK     : 5  x  Rp. 2.310.087          = Rp.11.550.435.
  3. Uang Penggantian Hak      : 15 %  x  Rp. 53.132.001  = Rp.  7.969.800.

      Total Rp. 61.101.801,- (enam puluh satu juta seratus satu ribu delapan

      ratus satu rupiah).-------------------------------------------------------------------

 

B.  Penggugat 2 (Kedua) :

  1. Uang Pesangon                  : 9  x 2 x Rp. 2.310.087     = Rp.41.581.566.
  2. Uang Penghargaan  MK     : 5  x  Rp. 2.310.087          = Rp.11.550.435.
  3. Uang Penggantian Hak      : 15 %  x  Rp. 53.132.001  = Rp.  7.969.800.

Total Rp. 61.101.801,- (enam puluh satu juta seratus satu ribu delapan ratus satu rupiah).-------------------------------------------------------------------

 

  1. Memerintahkan  Tergugat  untuk  membayar  selisih  upah  /  gji  dan  hak – hak

 Para Penggugat yang belum dibayar oleh Tergugat, masing - masing antara lain,

 untuk :

  1. Penggugat 1 (Pertama) :

 a).    Kekurangan  selisih   upah /  gaji   yang   belum  sesuai   dengan  UMK

         Semarang   terhitung  dari  bulan  Januari  s/d  Agustus  2018, masing –

        masing sebesar = 8 bulan x Rp.60.087 sebesar Rp. 480.696,-

 b).  Kekurangan uang Tunjangan  Hari Raya  tahun  2018,  masing-masing                      sebesar Rp. 1.110.000,-

 c).   Upah   Kerja   lembur   selama  8  (delapan)   bulan  dari  bulan  Januari

         sampai  dengan  Agustus  2018   yang   belum  dibayar  oleh  Tergugat.

         Dengan   rincia   sebagai    berikut,    upah    kerja   lembur   Penggugat

         sejam  adalah  1 / 173   x   Rp.  2.310.000   =  Rp. 13.350.   Setiap  hari

         Penggugat  kerja   lembur  4  jam x  26  hari  =  104  jam  /  bulan  x   8

         bulan =  832  jam  x  Rp. 13.350  = Rp. 11.107.200.

Total  Rp. 12.697.896  (dua  belas juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah). ----------------------------

 

  1. Penggugat Kedua (Kedua) :

 a).    Kekurangan  selisih   upah /  gaji   yang   belum  sesuai   dengan  UMK

         Semarang   terhitung  dari  bulan  Januari  s/d  Agustus  2018, masing –

        masing sebesar = 8 bulan x Rp.60.087 sebesar Rp. 480.696,-

 

Halaman  05, Gugatan Perselisihan PHK SPEKTRUM Semarang

 

 b).  Kekurangan uang Tunjangan  Hari Raya  tahun  2018,  masing-masing                      sebesar Rp. 1.110.000,-

 c).   Upah   Kerja   lembur   selama  8  (delapan)   bulan  dari  bulan  Januari

         sampai  dengan  Agustus  2018   yang   belum  dibayar  oleh  Tergugat.

         Dengan   rincia   sebagai    berikut,    upah    kerja   lembur   Penggugat

         sejam  adalah  1 / 173   x   Rp.  2.310.000   =  Rp. 13.350.   Setiap  hari        Penggugat  kerja   lembur  4  jam x  26  hari  =  104  jam  /  bulan  x   8

         bulan =  832  jam  x  Rp. 13.350  = Rp. 11.107.200.

Total  Rp. 12.697.896  (dua  belas juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah). ----------------------------

 

  1.  Menyatakan  hukumnya  bahwa  putusan  ini  dapat  dilaksanakan  terlebih dahulu    (Uitvoerbaabij  Vooorraad),    meskipun    ada   upaya  hukum  kasasi,

       maupun upaya hukum lainnya. ---------------------------------------------------------

 

  1. Membebankan  semua   biaya  yang   timbul  dalam   menyelesaikan  perkara   ini  kepada Tergugat.----------------------------------------------------------------------

 

          Apabila kemudian Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial  Pada Pengadilan  Negeri  Semarang  berpendapat  lain,  maka dalam Peradilan yang baik, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), terima kasih.----------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya