Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
94/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg ASEP MARYONO, SH BENNY CHRISNAWAN Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 94/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-05/M.3.10/Ft.1/12/2019
Pihak
Pihak
Pihak
Dakwaan

PERTAMA

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal  12 huruf a jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a  Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

ATAU

KEDUA

----------- Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a  Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--

ATAU

KETIGA

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 11 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a  Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

ATAU

KEEMPAT

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal  5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya