Dakwaan |
Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 November 2020 sekira pukul 21.30 Wib. telah terjadi pencurian yaitu sebuah kalung emas beserta suratnya seberat 1,50 gram senilai Rp. 670.000,- (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) milik korban bernama Wiyono bin (alm) Djasmin dirumahnya yang berada di jl. Plamongansari Rt. 001 Rw. 002 Kel. Plamonansari Kec,. Pedurungan Kota Semarang dengan cara pelaku memantau aktifitas korban dari atas Dak (atap rumah setelah korban meninggalkan rumahuntuk solat isya’ pelaku turun dan masuk kedalam rumah dengan mengunakan kunci pintu rumah merk YALE yang sebelumnya telah dicuri pelaku dirumah korban, pelaku masuk dan mengambil satu buah kalung berikut suratnya yang disimpan didalam laci meja, pada saat pelaku akan keluar pelaku mendengan ada orang dating yaitu saksi Rah Dite Sukma als Radit bin Supriyono, pelaku kemudian mengunci dari dalam lalu korban juga datang, kemudian saksi koraban dan anak korban Wiwik Yuliana binti Wiyono memeriksa ke dalam rumah dan berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di dapur. Setelah diinterogasi pelaku selanjutnya diserahkan ke polsek Pedurungan. |