Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
4/Pdt.G.S/2016/PN Smg Liem Haryono 1.Suharni.
2.PT.Pundi Indonesia Tbk, Kantor Cabang Semarang.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2016/PN Smg
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Aswar Hamzah,SH.MH.Liem Haryono
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

 

1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;

 

2.Menyatakan Akta Perjanjian Nomor : 164, Akta Pemberian Kuasa Nomor ; 165, dan Akta Kuasa Menjual Nomor : 166 tertanggal 21 September 2013 yang disepakati dan ditanda tangani dihadapan Notaris/PPAT Ning Sarwiyati, SH. adalah Sah dan Berharga;

 

3.Menyatakan Tergugat telah melakukan “Perbuatan Ingkar Janji / Wanprestasi” terhadap Penggugat;

 

4.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslaag) terhadap jaminan sebagai berikut :

-Sertipikat Hak Milik Nomor 4438, luas 82 m2 atas nama Rukiman (suami Tergugat), terletak di Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah;

 

5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya ganti rugi Materil maupun Inmateril, dengan rincian sebagai berikut :

 

1.Materil :

-Hutang Tergugat sebesar Rp. 120.000.000,- + biaya angsuran bulan September s/d November sebesar Rp. 2.800.000 x 3 bulan = Rp. 8.400.000,- ditambahkan angsuran bulan Desember Rp. 2.200.000 selama 1 bulan = Rp. 130.600.000,- (Seratus Tiga Puluh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).

2.Inmateril :

-Penggugat mengalami sakit keras dan beberapa kali masuk rumah sakit dikarenakan terus-menerus memikirkan perbuatan Tergugat, yang tidak dapat diukur namun patut ditaksir dengan nominal sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah)

 

Sehingga total kerugian secara keseluruhan adalah sebesar Rp. 190.600.000,- (Seratus Sembilan Puluh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah);

 

 

 

6.Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian kepada Penggugat dengan seketika;

 

7.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

 

8.Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan isi keputusan ini;

 

9.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya perlawanan Verset, Banding maupun Kasasi (Uit Voerbar Bij Voorrad);

 

10.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

A T A U

 

SUBSIDAIR :

 

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Semarang Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak