Dakwaan |
Bahwa terdakwa SYAIFUL ARIFIN Als KELOT Bin SHOLIKIN ISMI ISMAIL pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2020 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020 bertempat di rumah terdakwa SYAIFUL ARIFIN di Jl. Putat Permai Rt.04 Rw.01 Kel. Genuksari Kec. Genuk Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal terdakwa SYAIFUL ARIFIN ditelpon oleh sdr. SUPRIYANTO (daftar pencarian orang) dan memberitahukan disamping POM Bensin Genuksari Kel. Genuksari Kec. Genuk Kota Semarang ada shabu sebanyak 5 (lima) gram yang dikemas dalam bungkus plastic kemudian terdakwa SYAIFUL ARIFIN disuruh untuk mengambilnya
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2020 sekira pukul 21.30 wib terdakwa SYAIFUL ARIFIN mengambil shabu yang dikemas dalam bungkus plastic tersebut dan membawanya pulang kerumah dan setibanya dirumah terdakwa SYAIFUL ARIFIN membagi shabu tersebut menjadi 12 (dua belas) plastic dan dibungkus lagi dengan plastic warna hijau serta ditutup dengan lakban warna hitam
|