Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU (PT Gunung Hijau Sukses) dan menyatakan Termohon PKPU (PT Gunung Hijau Sukses) berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara terhadap Termohon PKPU (PT Gunung Hijau Sukses) untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak dibacakannya putusan ini;
- Menunjuk Hakim Sdr. Pudjo Hunggul HW,SH,MH, Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi jalannya proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Termohon PKPU (PT Gunung Hijau Sukses);
- Menunjuk dan mengangkat:
- Saudari Fitri Safitri, S.H., dari Kantor Hukum FITRI SAFITRI & ASSOCIATES, beralamat di Wijaya Grand Centre, Blok C-11, Lt. 4, Jl. Wijaya II, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU.AH.04.03-156 tertanggal 12 Agustus 2016; dan
- Saudari Sheila Thomasyadi, S.H., beralamat di Senayan Residence Apartment, Tower I Unit GF/K.01, Jl. Patal Senayan I No. 15, Jakarta Selatan, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU.AH.04.03-160 tertanggal 12 Agustus 2016. sebagai Tim Pengurus dalam hal Termohon PKPU (PT Gunung Hijau Sukses) berada dalam status PKPU
Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon PKPU yang jumlahnya Rp.3.458,500,- ( .Tiga juta empat ratus lima puluh delapan ribu lima ratus rupiah ) |