Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
1/Pid.Pra/2018/PN Smg ARIL KRISTIANTO Direktorat Kriminal Khusus Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2018/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 15 Jan. 2018
Nomor Surat ..................................................
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum Permohonan
  1. Bahwa pada tanggal 28 November 2017 Termohon tanpa ada dasar hukum yang sah telah melakukan sita atas barang-barang milik Pemohon berupa;--------------
  1. 143 ( Seratus Empat Puluh Tiga ) Lusin celana jeans merk ATHAN LOIS;--
  2. 5 ( Lima ) Pcs celana setengah jadi merek ATHAN LOIS ;-------------------
  3. 2 ( Dua ) Mesin jahit merek SHUNFA dan TIPIKAL ;------------------------
  4. 1 ( satu bendel ) nota penjualan ;--------------------------------------------------

Disita oleh Penyidik Polisi Daerah Jawa Tengah dengan Surat Tanda Terima Barang Bukti Nomor Polisi :STP/144.0/XI/2017/Ditreskrimsus yang tertanda ISWANTO,SH.,SE.,MH.,, selaku penyidik pada kantor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah yang disaksikan oleh ;-------------------------------------------------------------------

  1. Nama MASNGUDIN, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Dk. Nogosari Ds.Pakis Putih, Kec. Kedungwuni Kab. Pekalongan ;---------------------------------
  2. Nama YAN ADI NUGROHO SH, Pekerjaan POLRI, Alamat Jl. Sukun Raya No.46 Banyumanik, Kota Semarang ;--------------------------------------------------------

 

 

  1. Bahwa baru kemudian  pada tanggal 04 Desember 2017 Pemohon mendapat Surat Panggilan I ( Pertama ) dari Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Tengah / Termohon dengan Surat Panggilan no. Pol : S.Pgl/1410/XII/2017/Reskrimsus, untuk menghadap kepada Penyidik POLDA JATENG  untuk didengar keteranganya sebagai saksi dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Pelanggaran Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat I dan atau ayat 2 dan atau Pasal 102 UU. RI. No. 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi grafis ;----------------
  2. Bahwa selanjutnya  pada tanggal 08 Desember 2017 Pemohon mendapat Surat Panggilan II dengan No. Surat No.Pol : S.Pgl/1410.a/XII/2017/Reskrimsus ; Pemohon dipanggil kembali untuk menghadap kepada Kompol ISWANTO,SH.,SE.,MH., pada hari Rabu Tanggal 13 Desember 2017 Jam 09.00 WIB,  untuk didengar kesaksianya dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Pelanggaran Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat I dan atau ayat 2 dan atau Pasal 102 UU. RI. No. 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi grafis ;---------------------------------------------------------------------------------------
  3. Bahwa terdapat kesalahan dan kejanggalan dalam prosedur proses penyitaan barang bukti oleh Penyidik yaitu ;------------------------------------------------------
  1. Penyitaan barang bukti dilakukan oleh Penyidik pada tanggal 28 November 2017 dengan Surat Tanda Bukti Barang No.Pol : STP / 144.0 / XI/ 2017 / Ditreskrimsus ;-------------------------------------------------------------------------
  2. Panggilan I Pemohon sebagai saksi tertanggal 04 Desember 2017 dengan Nomor panggilan No.Pol : S.Pgl/1410/XII/2017/Reskrimsus ;-------------------
  3. Surat panggilan II Pemohon sebagai saksi tertanggal 08 Desember 2017 dengan No.panggilan No.Pol : S.Pgl/1410.a/XII/2017/Reskrimsus ;-------------

 

  1. Bahwa dalam penyitaan barang milik Pemohon tersebut diatas, dilakukan oleh Termohon sebelum adanya panggilan I Pemohon untuk dimintai keterangan sebagai saksi ;----------------------------------------------------------------------------
  2. Bahwa penyitaan yang dilakukan oleh Termohon tanpa dilampiri surat ijin (berbentuk Penetapan), atau surat perintah dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, sehingga melanggar Pasal 38 KUHAP Ayat (1); -------------------------
  3. Bahwa oleh karena proses penyitaan yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sesuai dengan prosedur yang ada, maka layak Pengadilan Negeri Semarang menyatakan penyitaan tersebut cacat dan batal demi hukum;----------------------
  4. Bahwa dengan demikian Termohon wajib dihukum untuk mengembalikan semua barang-barang milik Pemohon yaitu;---------------------------------------------------
  • 143 ( Seratus Empat Puluh Tiga ) Lusin celana jeans merk ATHAN LOIS ;--
  • 5 ( Lima ) Pcs celana setengah jadi merek ATHAN LOIS ;-------------------
  • 2 ( Dua ) Mesin jahit merek SHUNFA dan TIPIKAL ;------------------------
  • 1 ( satu bendel ) nota penjualan ;----------------------------------------------------

 

 

 

 

 

  1. Bahwa pula Pengadilan Negeri Semarang perlu menghukum Termohon untuk membebaskan Pemohon dari jeratan hukum atas adanya dugaan tindak pidana Merk dan Indikasi Geografis sebagaimana yang dimaksud dalam Laporan Polisi No.Pol.:LP/B/474/X/2017/Jateng/Ditreskrimsus tertanggal 10 Oktober 2017;-----
  2. Bahwa  disamping hal diatas setelah barang-barang Pemohon disita oleh Termohon dari tanggal 28 November sampai dengan diajukannya  Permohonan Praperadilan ini, Pemohon mengalami banyak kerugian dengan rincian  ;---------
  1. 143 ( seratus Empat Puluh Tiga ) lusin sama dengan ( 1716 spcs celana ) x Keuntungan perhitungan bisnis dalam sehari Rp.25.000 ( Dua Puluh Lima Ribu Rupiah ) x 44  Empat Puluh Empat Hari ( mulai penyitaan barang bukti tertanggal 28 November 2017 sampai per 11 Januari 2018 ) sama dengan total keuntungan kurang lebih Rp.1.887..600.000,-(satu milyar delapan ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) ;-----------------------------
  2. 5 ( Lima ) Pes celana setengah jadi ; Rp.0 (nol rupiah);---------------------
  3. 2 ( Dua ) buah mesin Jahit Merek Shunfa dan Tipikal seharga Rp.4.000.000 ; rincian kerugian 2 x Rp.500.000 ( Keuntungan sehari ) x 44 hari ( Penyitaan barang ) = Rp. 22.000.000 ( Dua Puluh dua Juta Rupiah ) ;----------------------

Total kerugian Pemohon sekitar RP.1.909.600.000,-(satu milyar Sembilan ratus Sembilan juta enam ratus ribu rupiah).------------------------------------------------------

  1. Bahwa untuk mengembalikan nama baik Pemohon/Rehabilitasi Nama Baik, perlu kiranya Termohon dihukum untuk meminta maaf kepada Pemohon melalui media Nasional selama tujuh (7) hari berturut-turut, dan diberitahukan hal tersebut kepada Pemohon;-----------------------------------------------------------------------------

 

Berdasarkan uraian tersebut diatas  mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Semarang Cq. Hakim  Tunggal pemeriksa perkara berkenan memeriksa dan memutus  hukum sebagai  berikut : ----------------------------------------------------------

 

PRIMAIR ;---------------------------------------------------------------------------

  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya beserta akibat hukumnya ;-------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon atas barang-barang milik Pemohon, yaitu;---------------------------------------------------------------------------
    • 143 ( Seratus Empat Puluh Tiga ) Lusin celana jeans merk ATHAN LOIS ;--------
    • 5 ( Lima ) Pcs celana setengah jadi merek ATHAN LOIS ;-------------------------
    • 2 ( Dua ) Mesin jahit merek SHUNFA dan TIPIKAL ;------------------------------
    • 1 ( satu bendel ) nota penjualan ;--------------------------------------------------------

Cacat dan Batal Demi Hukum;----------------------------------------------------------------

  1. Menghukum Termohon untuk mengembalikan semua barang-barang milik Pemohon yaitu;--------------------------------------------------------------------------
  • 143 ( Seratus Empat Puluh Tiga ) Lusin celana jeans merk ATHAN LOIS ;----
  • 5 ( Lima ) Pcs celana setengah jadi merek ATHAN LOIS ;--------------------
  • 2 ( Dua ) Mesin jahit merek SHUNFA dan TIPIKAL ;---------------------------
  • 1 ( satu bendel ) nota penjualan ;-----------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Termohon untuk membebaskan Pemohon dari jeratan hukum atas adanya dugaan tindak pidana Merk dan Indikasi Geografis sebagaimana yang dimaksud dalam Laporan Polisi No.Pol.:LP/B/474/X/2017/Jateng/Ditreskrimsus tertanggal 10 Oktober 2017;-----------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon, dengan rincian ;--------------------------------------------------------------------------
  1. 143 ( seratus Empat Puluh Tiga ) lusin sama dengan ( 1716 spcs celana ) x Keuntungan perhitungan bisnis dalam sehari Rp.,25.000 ( Dua Puluh Lima Ribu Rupiah ) x 44  Empat Puluh Empat Hari ( mulai penyitaan barang bukti tertanggal 28 November 2017 sampai per 11 Januari 2018 ) sama dengan total keuntungan  kurang lebih Rp.1.887..600.000,-(satu milyar delapan ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) ;--------------------------------
  2. 5 ( Lima ) Pcs celana setengah jadi ;Rp.0 (nol rupiah);-----------------------
  3. 2 ( Dua ) buah mesin Jahit Merek Shunfa dan Tipikal seharga Rp.4.000.000 ; rincian kerugian 2 x Rp.500.000 ( Keuntungan sehari ) x 44 hari ( Penyitaan barang ) = Rp. 22.000.000 ( Dua Puluh dua Juta Rupiah ) ;-----------------------

Total RP.1.909.600.000,-(satu milyar Sembilan ratus Sembilan juta enam ratus ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Termohon untuk mengembalikan nama baik Pemohon/Rehabilitasi Nama Baik, dengan meminta maaf kepada Pemohon melalui media Nasional selama tujuh (7) hari berturut-turut, dan diberitahukan hal tersebut kepada Pemohon;-----------------------------------------------------------------------------------
  2. Membebankan biaya perkara sesuai dengan undang-undang yang berlaku;------

 

SUBSIDAIR ;------------------------------------------------------------------------

Apabila  Yang Mulia Hakim Tunggal berpendapat  lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequeo Et Bono ) ; -------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya