Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
29/Pdt.G.S/2019/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang BRI Semarang Brigjen Sudiarto, Unit Tlogosari 1.SUNARDI
2.SUMARTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2019/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2019
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 52.818.974,00
Petitum

I.Primair :

 

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.15/3042/10/2017 tanggal 06 Oktober 2017;

3.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Syarat-syarat Umum Perjanjian Pinjaman dan Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., yang ditandatangani Para Tergugat,

4.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan tertanggal 06 Oktober 2017 yang telah ditandatangani Para Tergugat,

5.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.15/3042/10/2017 tanggal 06 Oktober 2017kepada Penggugat dan Syarat-syarat Umum Perjanjian Pinjaman dan Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

                                 

6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 52,818,974,- (lima puluh dua juta delapan ratus delapan belas ribu Sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah) dengan ketentuan apabila Para Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Para Tergugat dilelang untuk melunasi hutang tersebut;

7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

                             

II.Subsidair:

Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak