Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan Paspor milik Pemohon, yang semula tertulis dan terbaca : SITI CHOLIFAH, tanggal 27 Juni 1973 dibetulkan menjadi : MARIYAM MIRA, tanggal lahir 7 Oktober 1965
- Memberi ijin kepada Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah Kantor Imigrasi Klas 1 Semarang, Jalan Siliwangi Nomor 512 Semarang, setelah kepadanya diberikan salinan sah dan penetapan ini yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk membetulkan atau memberi catatan pingir pada tempat yang telah disediakan untuk itu terhadap nama Pemohonan yang tercantum dalam Paspor yang bersangkutan ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
|