Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
2/Pdt.G/2019/PN Smg | Efraim Sastradi | PT. Sahabat Finansial Keluarga SFK Semarang Kantor Perwakilan | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Jan. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2019/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 02 Jan. 2019 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak | - | ||||||
Pihak | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2.Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum; 3.Menyatakan plafont Penggugat sebesar Rp. Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) sesuai yang sudah diperjanjikan; 4.Menghukum dan Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mengganti kerugian immateriil kepada PENGGUGAT, sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); 5.Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukuman lainnya dari TERGUGAT atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij Vorraad); 6.Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |