Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
93/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smg ANDREAS SADJAKNO DARMANTO PT BRATACO atau BRAGA TRADING COMP KANTOR CABANG SEMARANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 93/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 13 Agu. 2021
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1ABDUL QOHIR ZAKARIYA, SHIANDREAS SADJAKNO DARMANTO
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan putus hubungan kerja antara penggugat dengan Tergugat memutus hubungan kerja karena dipensiun dini.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayarkan uang pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak cuti kepada Penggugat atas pemutusan hubungan kerja karena dipensiun dini sebesar Rp. 157.106.781,- dengan rincian sebagai berikut :
  1. Uang Pesangon 1,75 X 9 X Rp. 7.406.666,-      = Rp. 116.654.990,-
  2. Uang Penghargaan masa kerja 5 X 7.406.666,- = Rp.   37.033.330,-
  3. Cuti Tahun 2021 sebanyak 12/26 X 7.406.666,-         = Rp.     3.418.461,-

Total                                                                = Rp. 157.106.781,-

 

Jadi tuntutan Penggugat atas uang pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak cuti adalah sebesar                                     = Rp. 157.106.781,-

 

Terbilang (Seratus Lima Puluh Tujuh Juta Seratus Enam Ribu Tujuh Delapan Puluh Satu Rupiah)

 

  1. Menyatakan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada verset, banding atau kasasi dari Tergugat;
  2. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak