Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
3/Pdt.G.S/2019/PN Smg PT. BPR GUNUNG KINIBALU Bpk. NGATIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2019/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 24 Jan. 2019
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1DYA FUTATSI WIDYASTUTI, SH dan RekanPT. BPR GUNUNG KINIBALU
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 94.082.500,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan guga tan Penggugat untuk seluruhnya ;

2.Menyatakan demi hukum Tergugat telah wanprestasi ;

3.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp.  94.082.500,- ( Sembilan puluh empat juta delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah ) ;

4.Menghukum Tergugat untuk membayar semua  biaya perkara.

A T A U  :  Memberikan putusan lain yang dipandang adil dalam suatu peradilan yang baik.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak