Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
91/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg | ADERINA TRISYANI,S.H. | Dr. Ir. WAHYU AGUSTINI, SE., M.Si | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Des. 2019 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 91/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Des. 2019 |
Nomor Surat Pelimpahan | 03/M.3.28/Ft.1/12/2019 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Dakwaan | PERTAMA : -----------.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. ---------------------------------- ATAU KEDUA : -----------.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. ------------------------------------------------------------------ |
Pihak Dipublikasikan | Ya |