Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
24/Pdt.G.S/2020/PN Smg PT. BPR RUDO INDOBANK Semarang Muhammad Nur Arisyi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2020/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 19 Feb. 2020
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 8.032.211,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;

3.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp. 8.032.211 sekaligus dan seketika, apabila Tergugat tidak melaksanakan putusan ini, maka PT. BPR Rudo Indobank selaku Penggugat berhak untuk melakukan eksekusi pengambilan/penarikan dan pelelangan jaminan dari Tergugat secara langsung oleh Penggugat atau dengan memerintahkan Kepolosian RI;

4.Menghukum Tergugat menyerahkan objek jaminan:

-BPKB No.: O-04328743 I, A/n Parman, No.Pol K-3325-ME, Merk: Suzuki, Type: FU 150 SCD, Jenis: Sepeda Motor, Tahun Pembuatan: 2013, Warna: Putih Abu-abu, No.Rangka: MH8BG41CADJ-962379, No.Mesin: G420-ID-1042885.

5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.               

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak