Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon dalam kedudukannya sebagai pihak yang ditunjuk untuk mengurus dan mewakili Adelia Belvania Setyadi yang telah dinyatakan tidak hadir (afwezig), guna mengurus sebesar hak bagian dari Adelia Belvania Setyadi, dalam hal dijual dan atau dialihkan hak bagiannya atas :
- Tanah dan bangunan bersertipikat Hak Milik No. 212 / Kelurahan Sampangan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, seluas + 260 m2, dengan letak dan batas sebagaimana Gambar Situasi tgl. 7 - 2 – 1995, No. 1204/1995, atas nama pemegang hak : 1. Sumaryati Sarjana Hukum, 2. Gatot Adi Prasetyo, 3. Ari Arsianti, 4. Adelia Belvania Setyadi ;
- Tanah dan bangunan bersertipikat Hak Milik No. 213 / Kelurahan Sampangan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, seluas + 260 m2, dengan letak dan batas sebagaimana Gambar situasi tgl. 21 - 2 – 1994, No. 900/1994, atas nama pemegang hak : 1. Sumaryati, SH, 2. Gatot Adi Prasetyo, 3. Ari Arsianti, 4. Adelia Belvania Setyadi ;
Dengan harga yang pantas menurut hukum ;
3. Menghukum Para Pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ; |