Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
338/Pdt.G/2019/PN Smg | Tn. PERMADI | Sdr. KOKO WAHYUDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Jul. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 338/Pdt.G/2019/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 17 Jun. 2019 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak | - | ||||||
Pihak | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhan ; 2.Menyatakan sah dan berharga Sita Revindicator terhadap obyek sengketa dalam perkara ini ; 3.Menyatakan perbuatan Tergugat dengan membangun bangunan toko diatas lahan/tanah kosong milik Penggugat tanpa seijin Penggugat adalah Penyerobotan Tanah dengan Melawan Hukum ; 4.Menghukum Tergugat untuk membongkar sendiri secara sukarela dan mengosongkan rata dengan tanah terhadap bangunan toko yang dibangunnya diatas lahan/tanah kosong milik Penggugat dengan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 4113/Kel. Beringin yang terletak di Dusun Gondoriyo Kelurahan Beringin Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang dengan luas tanah 98 m2 (sembilan puluh delapan meter persegi), SHM tercatat atas nama Penggugat (Tn. Permadi) paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan perkara ini diucapkan, apabila perlu meminta bantuan Aparat Negara/Satpol PP jika membangkang ; 5.Membebankan keseluruhan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat ; SUBSIDAIR Di dalam peradilan yang baik dan benar berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono), terima kasih . |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |