Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
58/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg | BAMBANG WAHYU WARDHANA, SH | DARSANI, SH Bin KARMANI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jul. 2019 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 58/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Jul. 2019 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1013/M.3.40/Ft.1/07/2019 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Dakwaan | P R I M A I R : ---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ------------------------------------------------- S U B S I D I A I R : ---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. -------------------------------------------------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |