Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
458/Pid.B/2018/PN Smg ZAHRI AENIWATI , SH 1.TANTI SRI WAHYUNINGSIH Binti SAMSURI
2.JOKO SUSANTO Bin SAMSURI
3.NOVI RAHARJO Bin SLAMET RAHARJO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 458/Pid.B/2018/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Jul. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-152/O.3.10/Epp.2/07/2018
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N  :

------Bahwa  terdakwa  I. TANTI SRI WAHYUNINGSIH Binti SAMSURI  bersama terdakwa II.  JOKO SUSANTO Bin SAMSURI dan terdakwa III.  NOVI RAHARJO Bin SLAMET RAHARJO pada hari Kamis    tanggal  5 April 2018   sekira jam  02.45   Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2018  bertempat di dalam Kost Jangli Krajan RT.07 RW. 06 Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya di suatu  tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang,  dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,  perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-    Bahwa berawal para terdakwa berencana untuk mencari korban dengan membuka situs HORNET (aplikasi khusus bagi penyuka sesama jenis/ gay) untuk terdakwa III. NOVI RAHARJO Bin SLAMET RAHARJO dengan mengajak berhubungan intim sesama jenis dan selanjutnya menjebak korban seolah-olah telah ketahuan berhubungan intim dengan terdakwa III. NOVI RAHARJO Bin SLAMET RAHARJO dikamar kost-kostan yang ditempati para terdakwa tersebut.
-    Bahwa kemudian terdakwa III. NOVI RAHARJO Bin SLAMET RAHARJO berkenalan dengan saksi RENDY FAJAR NURRAHMAN dan selanjutnya mereka melakukan pertemuan di pada hari Rabu tanggal 04 April 2018 terdakwa III. NOVI RAHARJO Bin SLAMET RAHARJO dan saksi RENDY FAJAR NURRAHMAN sudah janjian untuk ketemu dan berkencan kemudian sekitar pukul 21.45 WIB saksi  RENDY FAJAR NURRAHMAN memberitahu terdakwa III. NOVI RAHARJO Bin SLAMET RAHARJO lewat percakapan/chat aplikasi WA (whatsaaps).  Bahwa saksi RENDY FAJAR NURRAHMAN sudah berada di POM Bensin Candisari Semarang kemudian setelah itu terdakwa III. NOVI RAHARJO Bin SLAMET RAHARJO menjemput saksi RENDY FAJAR NURRAHMAN untuk terdakwa III. NOVI RAHARJO Bin SLAMET RAHARJO antar ke tempat kosnya tersebut,  sekira pukul 22.00 WIB saksi  RENDY FAJAR NURRAHMAN dan  terdakwa III. NOVI RAHARJO Bin SLAMET RAHARJO sudah berada didalam satu kamar. Kemudian sekitar pukul 01.45 WIB Hari Kamis 05 April 2018 dini hari terdakwa III. NOVI RAHARJO Bin SLAMET RAHARJO keluar kamar dan memberi tahu kepada ke 2 (dua) temannya yaitu   terdakwa II. JOKO SUSANTO dan terdakwa I. TANTI SRI WAHYUNINGSIH dengan kata “ ndang mlebu o mengko nak selak padang “ yang artinya cepat masuk nanti keburu pagi  kemudian setelah itu terdakwa III. NOVI RAHARJO Bin SLAMET RAHARJO kembali lagi masuk ke kamar kos tersebut dan sekitar  pukul 02.45 WIB, terdakwa II.  JOKO SUSANTO membuka pintu kamar kos dan diikuti oleh terdakwa I.TANTI SRI WAHYUNINGSIH yang sebelumnya terdakwa III. NOVI RAHARJO Bin SLAMET RAHARJO dan saksi RENDY FAJAR NURRAHMAN  sudah berada satu kamar dan seolah-olah terdakwa II. JOKO SUSANTO dan terdakwa I TANTI SRI WAHYUNINGSIH memergoki saksi RENDY FAJAR NURRAHMAN dan terdakwa III. NOVI RAHARJO Bin SLAMET RAHARJO sedang melakukan hubungan badan/mesum.  Kemudian terdakwa II. JOKO SUSANTO dan terdakwa I TANTI SRI WAHYUNINGSIH seolah-olah memarahi saksi RENDY FAJAR NURRAHMAN dan menakut-nakuti saksi  RENDY FAJAR NURRAHMAN untuk dilaporkan ke penghuni kos lain, pemilik kos, Pak RT serta warga sekitar, setelah saksi  RENDY FAJAR NURRAHMAN  merasa ketakutan maka terdakwa I. TANTI SRI WAHYUNINGSIH membuat perjanjian kesepakatan yang isinya menerangkan bahwa saksi  RENDY FAJAR NURRAHMAN untuk sanggup membayar sejumlah uang sebesar Rp. 5.000.000,-( lima juta rupiah) apabila dibayar dalam jangka waktu mulai pukul 03.00 WIB sampai pukul 08.00 WIB pada hari itu juga, tetapi apabila lewat dari waktu yang ditentukan tersebut maka saksi  RENDY FAJAR NURRAHMAN harus membayar sejumlah uang sebesar Rp. 7.000.000,-(tujuh juta rupiah). Pada saat saksi  RENDY FAJAR NURRAHMAN hendak meninggalkan kamar ditahan oleh  terdakwa I. TANTI SRI WAHYUNINGSIH dan hendak dipukul oleh terdakwa II. JOKO SUSANTO yang intinya saksi  RENDY FAJAR NURRAHMAN tidak boleh pergi sebelum memberikan uang Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) tersebut. Bahwa oleh karena takut aibnya diketahui oleh orang lain sehingga saksi RENDY FAJAR NURRAHMAN mengiyakan permintaan dari terdakwa I. TANTI SRI WAHYUNINGSIH dan  terdakwa II. JOKO SUSANTO,   sekitar pukul 05.26 Wib terdakwa I. TANTI SRI WAHYUNINGSIH dengan mempergunakan HP saksi RENDY FAJAR NURRAHMAN mengirim pesan kepada pacar saksi RENDY FAJAR NURRAHMAN yang bernama saksi INDRIANI PRATIWI untuk mentransfer uang sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sebagai uang ganti rugi karena  saksi RENDY FAJAR NURRAHMAN telah menabrak orang. Kemudian saksi INDRIANI PRATIWI bertemu dengan  terdakwa II. JOKO SUSANTO di Daerah Kesatrian Semarang dan menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) tetapi karena uang tersebut masih kurang saksi  RENDY FAJAR NURRAHMAN  tetap ditahan di kost-kostan tidak boleh pulang dan  kemudian saksi RENDY FAJAR NURRAHMAN  menelpon saksi JEFFRI SANTOSO untuk meminjam uang dengan alasan kecelakaan selanjutnya saksi JEFFRY SANTOSO kemudian mentransfer uang sesuai permintaan saksi RENDY FAJAR NURRAHMAN  sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) ke Rekening 111001007247500 atas nama WIDODO karena masih kurang Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sehingga terdakwa I. TANTI SRI WAHYUNINGSIH meminta  jaminan agar saksi RENDY FAJAR NURRAHMAN bisa pulang akhirnya saksi  RENDY FAJAR NURRAHMAN memberikan jaminan Laptop merk Asus, kemudian akhirnya saksi RENDY FAJAR NURRAHMAN boleh pulang dan setelah itu baru saksi RENDY FAJAR NURRAHMAN  boleh pulang lalu dompet dan HP dikembalikan kepada saksi RENDY FAJAR NURRAHMAN. Pada hari Jumat tanggal 6 April 2018 sekitar jam 11.24 Wib, terdakwa I. TANTI SRI WAHYUNINGSIH meminta kekurangan yang sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada saksi RENDY FAJAR NURRAHMAN dan sekitar pukul 14.37 Wib,  saksi RENDY FAJAR NURRAHMAN mentransfer sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) ke rekening atas nama WIDODO.
-    Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa mengakibatkan saksi RENDY FAJAR NURRAHMAN mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit Laptop merk Asuz warna putih seharga Rp. 3.350.000,00 (tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang sebesar Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) sehingga totalnya adalah sebesar  Rp. 7.850.000,00 (tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
-----Perbuatan  para terdakwa  diatur dan diancam  pidana sebagaimana Pasal 368 ayat (2)   KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya