Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
90/Pdt.G.S/2021/PN Smg PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG SEMARANG PATTIMURA UNIT KRANGGAN 1.YUSNITA
2.FENDY SURYA PRATAMA
3.WINDARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 90/Pdt.G.S/2021/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 06 Sep. 2021
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 165.857.813,00
Petitum

I.Primair :

 

 

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;

 

2.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor PK1905RTN8/3035/05/2019 tanggal  17 – 5 - 2019, berikut perubahan - perubahannya yang dimuat dalam :

 

a.Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes Nomor B. 133 / UNIT / 3035 / IV / 2020 tanggal 21 – 4 – 2020 ;

 

b.Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes Nomor B. 478 / UNIT / 3035 / X / 2020 tanggal 22 – 10 – 2020 ;

 

3.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Syarat - Syarat Umum Perjanjian Pinjaman dan Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk., yang ditandatangani Para Tergugat ;

 

4.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat ;

 

5.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor PK1905RTN8/3035/05/2019 tanggal 17 – 5 - 2019, berikut perubahan - perubahannya yang dimuat dalam :

 

a.Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes Nomor B. 133 / UNIT / 3035 / IV / 2020 tanggal 21 – 4 – 2020 ;

b.Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes Nomor B. 478 / UNIT / 3035 / X / 2020 tanggal 22 – 10 – 2020 ;

 

6.Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar    Rp. 165.857.813 ,- ( Seratus enam puluh lima juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus tiga belas rupiah ) dengan rincian :

 

Sisa Pokok Rp.        107.726.365 ,-

Sisa Bunga Rp.        158.131.448 ,-

 

7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa hutang / kreditnya kepada Penggugat sebesar     Rp. 165.857.813 ,- ( Seratus enam puluh lima juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus tiga belas rupiah ) rupiah ) dengan rincian :

 

Sisa Pokok Rp.        107.726.365 ,-

Sisa Bunga Rp.        158.131.448 ,-

 

8.Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh tunggakan hutang / kreditnya kepada Penggugat sebesar 18.807.954 ,- ( Delapan belas juta delapan ratus tujuh ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah ) dengan rincian :

 

Tunggakan Pokok Rp.  11.391.722 ,-

Tunggakan Bunga Rp.  17.416.232 ,-

 

9.Menghukum Para Tergugat untuk membayar angsuran pokok dan bunga kepada Penggugat tiap - tiap bulan sebesar Rp. 4.617.238 ,- ( Empat juta enam ratus tujuh belas ribu dua ratus tiga puluh delapan rupiah ) secara tepat waktu dan tepat jumlah, mulai Bulan OKTOBER 2021 sampai dengan jatuh tempo kredit pada tanggal 22 APRIL 2024 , dan selambat - lambatnya pada tanggal 22 pada bulan angsuran yang bersangkutan, dalam hal tanggal tersebut jatuh pada hari libur maka angsuran harus dibayar oleh Para Tergugat pada hari kerja sebelumnya.

10.Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Para Tergugat, apabila Para Tergugat tidak membayar sisa        hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu :

 

tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan BANGETAYU WETAN, Kecamatan GENUK, Kota Semarang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 02582 atas nama WINDARI, dengan luas 38 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 2074 / BANGETAYU WETAN / 1999 tanggal 01 – 09 - 1999

 

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat ;

 

11.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang    timbul ;

II. Subsidair:

Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus   perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya       ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak