Petitum |
- Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan PENGGUGAT ;
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PEMILIK Merek minuman dan makanan Waffelicious yang sah berdasarkan hukum ;
- Menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT merupakan pelanggaran merek dan bertentangan dengan hukum ;
- Menyatakan barang atau makanan merek Waffelicious yang dipakai TERGUGAT memiliki persamaan pada pokoknya dengan barang atau minuman dan makanan Merek Waffelicious milik PENGGUGAT yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek Nomor : IDM000444955, Tanggal : 24 JANUARI 2015 untuk barang atau minuman dan makanan sejenis ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT atas kerugian Material sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), dan atas kerugian Immaterial sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), secara tunai dan sekaligus ;
- Menghukum TERGUGAT untuk menghentikan segala tindakan pemakaian yang tidak terbatas dalam memproduksi, memperdagangkan, menjual dan mengedarkan barang atau minuman dan makanan merek Waffelicious ;
- Menyatakan sah dan berharga SITA JAMINAN ataupun SITA PERSAMAAN yang dijalankan oleh Juru Sita Pengadilan Niaga Semarang pada Pengadilan Negeri Semarang, terhadap harta kekayaan milik TERGUGAT, yang data identitasnya seperti disebutkan pada posita angka 21.a. dan 21.b. di atas ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara ini ;
- Atau, apabila Yang Terhormat Majelis Hakim berpendapat lain ; mohon putusan hukum yang seadil-adilnya menurut hukum berlaku (ex aequo et bono) ;
|