Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
67/Pdt.Bth/2017/PN Smg Zulaekah. Dkk. 1.Koperasi Rejo Agung Sukses.
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang KPKNL Semarang.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 67/Pdt.Bth/2017/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 16 Feb. 2017
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Sutrisno,SH.MH. dan Rekan.Zulaekah. Dkk.
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISIONIL.

-Memerintahkan Terlawan II untuk menangguhkan penjualan lelang terhadap barang jaminan milik Pelawan I berupa sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya tersebut dalam Sertipikat Hak Milik No.629, luas 377 m2, atas nama Zulaekah (i.c Pelawan I), terletak di Dukuh Krajan, RT.003, RW.001, Desa Kangkung, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, sampai dengan putusan dalam perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;

DALAM POKOK PERKARA.

1.Mengabulkan perlawanan Para Pelawan seluruhnya ;

2.Menyatakan Para Pelawan adalah sebagai Para Pelawan yang baik dan benar ;

3.Menyatakan Perjanjian Kredit No.094/PK/KRAS-TBL/VII/2014 tanggal 11 Juli 2014 antara Terlawan I dengan Pelawan I atas persetujuan Pelawan II batal          dan tidak sah dengan segala akibat hukumnya ;

4.Menyatakan pemberian jaminan dengan Hak Tanggungan dari Pelawan I kepada Terlawan I berupa sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya   tersebut dalam Sertipikat Hak Milik No.629, luas 377 m2, atas nama Zulaekah    (i.c Pelawan I), terletak di Dukuh Krajan, RT.003, RW.001, Desa Kangkung, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;

5.Menyatakan Terlawan I melakukan perbuatan melawan hukum ;

6.Menghukum Terlawan II untuk tunduk dengan putusan dalam perkara ;

7.Menghukum Terlawan I untuk membayar biaya perkara ;

8.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun dimungkinkan adanya upaya hukum   banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya ;

Atau

Memberikan putusan lain yang adil dan bijaksana (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak