Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
96/Pdt.Bth/2019/PN Smg | CHARLES SAERANG | 1.PT BANK PAPUA Kantor Cabang Utama Jakarta 2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL SEMARANG 3.PUJIANTO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Mar. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 96/Pdt.Bth/2019/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 01 Mar. 2019 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Menyatakan bahwa PELAWAN adalah PELAWAN yang baik ; 2.Mengabullkan seluruh Gugatan PELAWAN; 3.Menyatakan tidak sah Lelang, Sita Eksekusi atas Rumah/tanah milik PELAWAN yaitu SHM Nomor 513/Jangli, SHM Nomor 504/Jangli, SHM Nomor 842/Jangli karena dilakukan secara melawan hukum dan sewenang-wenang ; 4.Membatalkan Proses permohonan eksekusi Pengosongan atas Rumah/Tanah milik PELAWAN yaitu SHM Nomor 513/Jangli, SHM Nomor 504/Jangli, SHM Nomor 842/Jangli karena proses pengajuan yang nyata dan cacat hukum ; 5.Memerintahkan kepada TURUT TERLAWAN III untuk merubah kembali sertipikat SHM Nomor 513/Jangli, SHM Nomor 504/Jangli, SHM Nomor 842/Jangli yang sudah berganti nama TERLAWAN III kembali menjadi nama PELAWAN; 6.Menghukum TERLAWAN I, TERLAWAN II, TERLAWAN III, TURUT TERLAWAN I, TURUT TERLAWAN II ,TURUT TERLAWAN III tunduk pada putusan ; 7.Menghukum TERLAWAN I, TERLAWAN II, TERLAWAN III untuk tanggung renteng membayar biaya yang timbul dengan adanya perkara ini ; 8.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah Hak Milik513/Jangli, SHM Nomor 504/Jangli, SHM Nomor 842/Jangli sekarang telah berubah nama menjadi PUJIANTO.Tanah tersebut terkenal dan terletak di Kelurahan Jangli Kecamatan Tembalang (dahulu Semarang Timur) Kota Semarang sekarang Kelurahan Ngesrep Kecamatan Banyumanik Kota Semarang ; Atau : Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, maka mohon putusan yang mencerminkan rasa keadilan (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |