Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
55/Pdt.Bth/2021/PN Smg HELMI BIN ALM MUCHAMAD BASUWEDAN 1.TIMOTIUS DHARMAWAN HARSONO
2.LANNE TEDJAWINATA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 55/Pdt.Bth/2021/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 27 Jan. 2021
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

Membatalkan atau setidak-tidaknya memerintahkan atau menetapkan penundaan/penghentian proses eksekusi oleh Terlawan Nomor 12.Eks/2020/PN.Smg Jo. Nomor 443/Pdt.G/2016//PN.Smg Jo. Nomor 138/Pdt/2018/PT.Smg Jo. Nomor 825 K/Pdt/2019.;

DALAM POKOK PERKARA:

1. Mengabulkan gugatan Perlawanan Pelawan seluruhnya;

2. Menyatakan Pelawan sebagai pihak yang beritikad baik;

3. Menyatakan perbuatan Terlawan sebagai perbuatan melawan hukum;

4. Menyatakan pernohonan eksekusi atas diri Pelawan tidak berdasarkan hukum sehingga batal demi hukum atau setidak-tidaknya ditangguhkan hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;

5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu walau ada banding, kasasi, maupun verzet (uit voerbaar bij voorraad);

6. Menghukum para Terlawan I dan II untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari bila lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak tanggal putusan perkara ini sampai dengan melaksanakan putusan;

7. Menghukum Turut Terlawan I s/d IX tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini;

8. Menghukum  Terlawan I dan II untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak