Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa konfigurasi desain wadah makanan yang dipasarkan oleh Para Tergugat memiliki persamaan dengan konfigurasi desain berdasarkan pendaftaran Desain Industri Nomor IDD0000035261, IDD0000041143, IDD0000035259, IDD0000035260 dan IDD0000041142 milik Penggugat;
- Menyatakan bahwa konfigurasi desain botol yang dipasarkan oleh Para Tergugat melanggar hak desain industri dari Penggugat berdasarkan pendaftaran Desain Industri Nomor IDD0000035261, IDD0000041143, IDD0000035259, IDD0000035260 dan IDD0000041142;
- Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menghentikan semua perbuatan yang berkaitan pelanggaran atas hak desain industri dari Penggugat berdasarkan pendaftaran Desain Industri Nomor IDD0000035261, IDD0000041143, IDD0000035259, IDD0000035260 dan IDD0000041142;
- Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan persediaan produk wadah makanan milik Para Tergugat yang tersisa, termasuk setiap kemasan yang ada, untuk kemudian dialihkan kepada Penggugat untuk keperluan penghancuran;
- Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menghapus semua gambar / foto atas produk-produk yang melanggar desain industri "BLOSSOM" milik Penggugat tersebut termasuk seluruh iklan penjualannya di internet, dan juga menarik kembali katalog-katalog yang beredar;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian baik materiil sebesar Rp.125.000.000,- (Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dan immaterial sebesar Rp.250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang total keseluruhannya sebesar Rp.375.000.000,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) per harinya apabila Para Tergugat tidak memenuhi isi putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et a bono). |