Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2017/PN Smg DART INDUSTRIES, INC DIESY MEIRENI Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2017/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 24 Okt. 2017
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1RR DIYAH RATNAJATIDART INDUSTRIES, INC
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa konfigurasi desain wadah makanan yang dipasarkan oleh Para Tergugat memiliki persamaan dengan konfigurasi desain berdasarkan pendaftaran Desain Industri Nomor IDD0000035261, IDD0000041143, IDD0000035259, IDD0000035260 dan IDD0000041142 milik Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa konfigurasi desain botol yang dipasarkan oleh Para Tergugat melanggar hak desain industri dari Penggugat berdasarkan pendaftaran Desain Industri Nomor IDD0000035261, IDD0000041143, IDD0000035259, IDD0000035260 dan IDD0000041142;
  4. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menghentikan semua perbuatan yang berkaitan pelanggaran atas hak desain industri dari Penggugat berdasarkan pendaftaran Desain Industri Nomor IDD0000035261, IDD0000041143, IDD0000035259, IDD0000035260 dan IDD0000041142;
  5. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan persediaan produk wadah makanan milik Para Tergugat yang tersisa, termasuk setiap kemasan yang ada, untuk kemudian dialihkan kepada Penggugat untuk keperluan penghancuran;
  6. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menghapus semua gambar / foto atas produk-produk yang melanggar desain industri "BLOSSOM" milik Penggugat tersebut termasuk seluruh iklan penjualannya di internet, dan juga menarik kembali katalog-katalog yang beredar;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian baik materiil sebesar Rp.125.000.000,- (Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dan immaterial sebesar Rp.250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang total keseluruhannya sebesar Rp.375.000.000,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah);
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) per harinya apabila Para Tergugat tidak memenuhi isi putusan ini;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et a bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak