Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
125/Pid.B/2019/PN Smg LILIANI DIAH KALVIKAWATI,SH SUPRAPTO BIN ALM KASLAN PRAYITNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 125/Pid.B/2019/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Feb. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-45/0.3.10/Epp.2/02/2019
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN  :
KESATU
Bahwa Terdakwa SUPRAPTO BIN (ALM) KASLAN PRAYITNO pada tanggal 31 Mei 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2013 bertempat dirumah saksi WALUYO LEGIMAN Jl. Nanas No. 52 Rt. 009 Rw. 007 Kelurahan Lamper Tengah Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari pertemanan saksi WALUYO LEGIMAN sejak SMA, dan sudah lama tidak bertemu selanjutnya pada saat acara reuni SMA, saksi WALUYO LEGIMAN bertemu dengan terdakwa SUPRAPTO, dan dari pertemuan tersebut kemudian terjadi pembicaraan dan terdakwa SUPRAPTO dengan serangkaian kebohongan menawarkan bisa memasukan seseorang menjadi POLISI, maupun Pegawai Negeri dijajaran pemerintah, tinggal pilih di mana saja dia bisa memasukkan hal tersebut melalui jalur khusus tanpa tes dengan menyerahkan sejumlah uang, namun setelah saksi sudah menyerahkan sejumlah uang tersebut kepada terdakwa.
- Bahwa dari pembicaraan tersebut dengan terdakwa SUPRAPTO, saksi WALUYO LEGIMAN tergerak dan berminat lalu mengajak saudaranya yang bernama saksi RATUTI dan sdr. SUKARDI, selanjutnya saksi WALUYO LEGIMAN, saksi RATUTI dan sdr. SUKARDI dari sepakat untuk memasukan anak-anak menjadi pegawai negeri melalui terdakwa. Dan akhirnya saksi WALUYO LEGIMAN bertemu lagi dengan terdakwa dan tergerak menyerahkan sejumlah uang tidak sekaligus namun secara bertahap, yaitu :
1. Pada tanggal 26 November 2013 menyerahkan uang sebesar Rp. 105.000.000, (seratus lima juta rupiah), menggunakan kwitansi yang di tanda tangani dan telah diterima terdakwa, penyerahan uang dilakukan di Jalan Bukit Sari Kawasan Perumahan Bukit Asri Semarang.
2. Pada tanggal 31 Mei 2013 menyerahkan uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) menggunakan kwitansi dan telah diterima terdakwa, yang menyerahkan uang tersebut adalah saksi GITA FEBRIANA di rumah Jl. Nanas No. 52 Rt. 009 Rw. 007 Kelurahan Lamper Tengah Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang.
3. Pada tanggal 31 Mei 2013 menyerahkan uang sebesar Rp.5.000.000, (lima juta rupiah) menggunakan kwitansi dan telah diterima terdakwa, yang menyerahkan uang adalah saksi GITA FEBRIANA di rumah Jl. Nanas No. 52 Rt. 009 Rw. 007 Kelurahan Lamper Tengah Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang.
4. Pada tanggal 27 September 2013 menggunakan kwitansi menyerahkan uang sebesar Rp.20.000.000, (dua puluh juta rupiah) dan telah diterima oleh terdakwa, yang menyerahkan uang adalah saksi GITA FEBRIANA di rumah Jl. Nanas No. 52 Rt. 009 Rw. 007 Kelurahan Lamper Tengah Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang.
5. Pada tanggal 11 Desember 2013 menggunakan kwitansi menyerahkan uang sebesar Rp.240.000.000, (dua ratus empat puluh juta rupiah) dan telah diterima oleh terdakwa, yang menyerahkan uang adalah saksi GITA FEBRIANA di rumah Jl. Nanas No. 52 Rt. 009 Rw. 007 Kelurahan Lamper Tengah Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang.
6. Pada tanggal 11 Januari 2014 menggunakan kwitansi menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan telah diterima oleh terdakwa, yang menyerahkan uang adalah saksi GITA FEBRIANA di rumah Jl. Nanas No. 52 Rt. 009 Rw. 007 Kelurahan Lamper Tengah Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang.
7. Penyerahan uang sebesar Rp. 40.000.000,- (emapat puluh juta rupiah), namun kwitansinya hilang dan uang tersebut telah diterima oleh terdakwa, penyerahan uang saat itu saksi di rumah saksi WALUYO LEGIMAN diJl. Nanas No. 52 Rt. 009 Rw. 007 Kelurahan Lamper Tengah Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang.
Jadi uang yang diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp. 440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah), ditambah lagi saksi RATUTI menyerahkan uang kepada terdakwa SUPRAPTO sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) akan tetapi tidak menggunakan kwitansi, sehingga total keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp. 445.000.000,- (empat ratus empat puluh lima juta rupiah).
- Bahwa karena saksi WALUYO LEGIMAN menerima dan tertarik tawaran dari terdakwa sehingga tergerak menyerahkan uang dengan total keseluruhan sebesar Rp. 445.000.000,- (Empat ratus empat puluh lima ribu rupiah), dan terdakwa menjanjikan apabila tidak masuk jadi PNS akan mengembalikan 3 (tiga) kali lipat dari uang yang sudah saksi WALUYO LEGIMAN serahkan, dan saksi WALUYO LEGIMAN yakin juga pada saat berada dirumah terdakwa banyak anak-anak yang mendaftar sebagai polisi dan telah diterima.
- Bahwa setelah menyerahkan uang dengan jumlah yang banyak yaitu total keseluruhan sebesar Rp. 445.000.000,- (empat ratus empat puluh lima juta rupiah), ternyata tawaran yang diberikan oleh terdakwa SUPRAPTO untuk membantu masuk CPNS melalui jalur khusus, ternyata tidak terealisasikan dan uang yang sudah diberikan kepada terdakwa tidak dikembalikan oleh terdakwa. 
- Bahwa uang yang diterima terdakwa diserahkan kepada saksi EKO IRWANTO, dan tidak dapat diminta kembali, dan uangnya digunakan terdakwa untuk menguntungkan orang lain lalu sebagian uangnya ada yang digunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa selanjutnya akibat perbuatan terdakwa, saksi WALUYO LEGIMAN mengalami kerugian sebesar Rp.  445.000.000,- (Empat ratus empat puluh lima ribu rupiah). 
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa SUPRAPTO BIN (ALM) KASLAN PRAYITNO pada tanggal 31 Mei 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2013 bertempat dirumah saksi WALUYO LEGIMAN Jl. Nanas No. 52 Rt. 009 Rw. 007 Kelurahan Lamper Tengah Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 
- Bahwa berawal dari pertemanan saksi WALUYO LEGIMAN sejak SMA, dan sudah lama tidak bertemu selanjutnya pada saat acara reuni SMA, saksi WALUYO LEGIMAN bertemu dengan terdakwa SUPRAPTO, dan dari pertemuan tersebut kemudian terjadi pembicaraan dan terdakwa SUPRAPTO dengan serangkaian kebohongan menawarkan bisa memasukan seseorang menjadi POLISI, maupun Pegawai Negeri dijajaran pemerintah, tinggal pilih di mana saja dia bisa memasukkan hal tersebut melalui jalur khusus tanpa tes dengan menyerahkan sejumlah uang, namun setelah saksi sudah menyerahkan sejumlah uang tersebut kepada terdakwa.
- Bahwa dari pembicaraan tersebut dengan terdakwa SUPRAPTO, saksi WALUYO LEGIMAN tergerak dan berminat lalu mengajak saudaranya yang bernama saksi RATUTI dan sdr. SUKARDI, selanjutnya saksi WALUYO LEGIMAN, saksi RATUTI dan sdr. SUKARDI dari sepakat untuk memasukan anak-anak menjadi pegawai negeri melalui terdakwa. Dan akhirnya saksi WALUYO LEGIMAN bertemu lagi dengan terdakwa dan tergerak menyerahkan sejumlah uang tidak sekaligus namun secara bertahap, yaitu :
1. Pada tanggal 26 November 2013 menyerahkan uang sebesar Rp. 105.000.000, (seratus lima juta rupiah), menggunakan kwitansi yang di tanda tangani dan telah diterima terdakwa, penyerahan uang dilakukan di Jalan Bukit Sari Kawasan Perumahan Bukit Asri Semarang.
2. Pada tanggal 31 Mei 2013 menyerahkan uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) menggunakan kwitansi dan telah diterima terdakwa, yang menyerahkan uang tersebut adalah saksi GITA FEBRIANA di rumah Jl. Nanas No. 52 Rt. 009 Rw. 007 Kelurahan Lamper Tengah Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang.
3. Pada tanggal 31 Mei 2013 menyerahkan uang sebesar Rp.5.000.000, (lima juta rupiah) menggunakan kwitansi dan telah diterima terdakwa, yang menyerahkan uang adalah saksi GITA FEBRIANA di rumah Jl. Nanas No. 52 Rt. 009 Rw. 007 Kelurahan Lamper Tengah Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang.
4. Pada tanggal 27 September 2013 menggunakan kwitansi menyerahkan uang sebesar Rp.20.000.000, (dua puluh juta rupiah) dan telah diterima oleh terdakwa, yang menyerahkan uang adalah saksi GITA FEBRIANA di rumah Jl. Nanas No. 52 Rt. 009 Rw. 007 Kelurahan Lamper Tengah Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang.
5. Pada tanggal 11 Desember 2013 menggunakan kwitansi menyerahkan uang sebesar Rp.240.000.000, (dua ratus empat puluh juta rupiah) dan telah diterima oleh terdakwa, yang menyerahkan uang adalah saksi GITA FEBRIANA di rumah Jl. Nanas No. 52 Rt. 009 Rw. 007 Kelurahan Lamper Tengah Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang.
6. Pada tanggal 11 Januari 2014 menggunakan kwitansi menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan telah diterima oleh terdakwa, yang menyerahkan uang adalah saksi GITA FEBRIANA di rumah Jl. Nanas No. 52 Rt. 009 Rw. 007 Kelurahan Lamper Tengah Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang.
7. Penyerahan uang sebesar Rp. 40.000.000,- (emapat puluh juta rupiah), namun kwitansinya hilang dan uang tersebut telah diterima oleh terdakwa, penyerahan uang saat itu saksi di rumah saksi WALUYO LEGIMAN diJl. Nanas No. 52 Rt. 009 Rw. 007 Kelurahan Lamper Tengah Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang.
Jadi uang yang diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp. 440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah), ditambah lagi saksi RATUTI menyerahkan uang kepada terdakwa SUPRAPTO sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) akan tetapi kwitansnya hilang, sehingga total keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp. 445.000.000,- (empat ratus empat puluh lima juta rupiah). Dan uang tersebut adalah kepunyaan saksi WALUYO  LEGIMAN namun sudah berada dalam kekuasaan terdakwa.
- Bahwa karena tawaran terdakwa sehingga saksi WALUYO LEGIMAN percaya dan berminat sampai menyerahkan sejumlah uang secara bertahap dengan total keseluruhan  sebesar Rp. 445.000.000,- (Empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) yang tujuannya untuk masuk CPNS melalui jalur khusus ternyata tidak terealisasikan dan uang tersebut telah digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa.
- Bahwa selanjutnya akibat perbuatan terdakwa, saksi WALUYO LEGIMAN mengalami kerugian sebesar Rp.  445.000.000,- (Empat ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
Pihak Dipublikasikan Ya