Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
121/Pdt.G.S/2021/PN Smg PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG SEMARANG PANDANARAN UNIT SEMARANG SELATAN 1.SUGIMAN
2.ASIYATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 121/Pdt.G.S/2021/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 18 Okt. 2021
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 212.477.686,00
Petitum

I.Primair :

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;

2.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK1904DY34/982/04/2019 tanggal 15 April 2019;   

3.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat ;

4.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK1904DY34/982/04/2019 tanggal 15 April 2019 ;

5.Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 212.477.686,- (dua ratus dua belas juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah)

6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 212.477.686,- (dua ratus dua belas juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh enam  rupiah) dengan rincian :

 

Tunggakan Pokok  Rp.  175.000.000,-

Tunggakan Bunga  Rp.   37.477.686,-

7.Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama  Para Tergugat, apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu :

 

tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Desa Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 3102  atas nama Sugiman, dengan luas 156 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 33/SRONDOL KULON/2005 tanggal 24-06-2005.

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat

8.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

II. Subsidair:

Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak