Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
1/HKI/Cipta/2015/PN Smg PT. Inter Sport Marketing PT. Sun Star Motor Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2015
Klasifikasi Perkara Hak Cipta
Nomor Perkara 1/HKI/Cipta/2015/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 10 Mar. 2015
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Wahyu Prianka N.P, SH.MH & PartnersPT. Inter Sport Marketing
Pihak
Pihak
Petitum

PRIMER :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan terhadap Tanah dan Bangunan Milik TERGUGAT yang dikenal dan terletak di Jl. MT. Haryono No. 1012, Semarang, Jawa Tengah
  3. Menyatakan sah nya License Agreement tertanggal 05 Mei 2011 antara PT. Inter Sport Marketing (PENGGUGAT) dengan The Federation Internationale De Football Association (FIFA) Zurich ;
  4. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian pada PENGGUGAT ;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT sejumlah uang sebesar yang totalnya berjumlah Rp. 51.000.000.000,- (lima puluh satu milyar rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
  • kerugian Materiil :

1. Biaya lisensi Nonton Bareng/ Penayangan Siaran Piala Dunia Brazil 2014 sebagai sponsorship : Rp. 7.000.000.000,-

2. Denda berupa 2 (dua) kali biaya lisensi Piala Dunia Brazil 2014 sebagai sponsorship...... 2 x Rp. 7.000.000.000,- : Rp. 14.000.000.000,-

Total kerugian Materiil : Rp. 21.000.000.000,- (dua puluh satu milyar rupiah)

  • Kerugian Immateriil :

Disamping kerugian materiil yang dialami oleh PENGGUGAT, PENGGUGAT juga mengalami kerugian Immaterial yang apabila dinilai dengan sejumlah uang sebesar Rp. 30.000.000.000,-

6. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta), meskipun terdapat upaya hukum dari TERGUGAT;

7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

SUBSIDER :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan Seadil-adilnya (ex aquo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak