Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
5/Pdt.G.S/2018/PN Smg | PD BPR Bank Pasar | Suyatmin | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 04 Mei 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2018/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 13 Mar. 2018 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 142.180.000,00 | ||||||
Petitum | DALAM PETITUM
1.Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 2.Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini. 3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) sebidang tanah dalam SHGB No. 01634 luas 353 m2 yang terletak di Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Semarang a/n Mardiyah Anggriyani yang merupakan milik istri TERGUGAT. 4.Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi. 5.Menuntut untuk membayar seluruh kewajiban TERGUGAT sebesar Rp.142.680.000,00 ( seratus empat puluh dua juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |