Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
360/Pid.Sus/2018/PN Smg Rilke Dj Palar,SH ROBERTHUS GUTAMA HERLAMBANG bin LEONARDUS EKO SAPUTRO WIJAYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 360/Pid.Sus/2018/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Jun. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-/O.2.10/Euh.2/05/2018
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

C.    DAKWAAN :

PRIMAIR

-------- Bahwa terdakwa ROBERTHUS GAUTAMA HERLAMBANG bin LEONARDUS EKO SAPUTRO WIJAYANTO, pada Selasa, 10 April 2018 sekira pukul 00.30 Wib  atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2018, bertempat di JI. Truntum II/ No. 32 RT. 06 RW. 11 Kel. Tiogosari Kulon Kec. Pedurungan Kota. Semarang atau setidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  yang dilakukan dengan cara dan uraian-uraian sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
1.    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika sdr.PILARDY (DPO) dan sdr.YONO (DPO) datang ke rumah terdakwa  dengan membawa 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah timbangan digital. Kemudian terdakwa bersama dengan sdr.PILARDY (DPO) dan sdr.YONO (DPO)  menggunakan narkotika jenis sabu tersebut, setelah itu oleh sdr.YONO (DPO) narkotika jenis sabu tersebut ditimbang dengan menggunakan timbangan digital menjadi 2 (dua) bagian yang 1 (satu) bagian di serahkan kepada terdakwa  dan yang 1 (satu) bagian di bawa oleh sdr.YONO (DPO)
2.    Bahwa setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa  simpan didalam almari pakaian kamar terdakwa di rumah terdakwa di di JI. Truntum II/ No. 32 RT. 06 RW. 11 Kel. Tiogosari Kulon Kec. Pedurungan Kota. Semarang, kemudian setelah mendapatkan perintah dari sdr.PILARDY (DPO), terdakwa diminta  untuk menyiapkan narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan tersebut, karena akan diambil oleh temannya yang bernama sdr.APEM (DPO).
3.    Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 10 April 2018 sekitar pukul 00.30 WIB pada saat terdakwa menunggu kedatangan sdr.APEM (DPO) didalam kamar di rumah terdakwa tiba-tiba datang laki-laki yang mengaku dari anggota Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang yang kemudian melakukan penangakapan dan dilakukan penggeledahan dikamar terdakwa ditemukan 1 (satu) kantong plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan didalam almari baju dikamar saya, 1 (satu) buah timbangan digital yang terdakwa simpan di atas kursi dikamar saya, 1 (satu) buah handphone merk ADVAN warna putih dengan nomor WA 089504520366 yang saat itu terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kiri, setelah itu terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Resnarkoba Polrestabes Semarang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
4.    Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensi Cabang Semarang Nomor  Lab : 781/NNF/2018, tanggal 17 April   tahun 2018 sebagai berikut :
BARANG BUKTI :
-    BB – 1597/2018/NNF berupa 1 (satu)  saschet plastik klip berisikan serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,221 gram
-    BB – 1598/2018/NNF berupa berupa 1 (satu)  tube plastik urine
PEMERIKSAAN  :
No.    No. Barang Bukti    Hasil Pemeriksaan
1    BB – 1597/2018/NNF    (+) positif Metamfetamina
2    BB – 1598/2018/NNF    (+) positif Metamfetamina
KESIMPULAN:
-    Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang BB – 1597/2018/NNF berupa serbuk kristal dan BB – 1598/2018/NNF berupa urine tersebut diatas mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (Satu) nomor urut 61 lampiran UU no. 35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA.
Sisa barang bukti :
-    BB – 1597/2018/NNF sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,219 gram
-    BB – 1598/2018/NNF sisanya berupa 1 (satu)  tube plastik bekas urine
5.    Bahwa terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 th 2009 tentang NARKOTIKA

SUBSIDAIR

-------- Bahwa terdakwa ROBERTHUS GAUTAMA HERLAMBANG bin LEONARDUS EKO SAPUTRO WIJAYANTO, pada Selasa, 10 April 2018 sekira pukul 00.30 Wib  atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2018, bertempat di JI. Truntum II/ No. 32 RT. 06 RW. 11 Kel. Tiogosari Kulon Kec. Pedurungan Kota. Semarang atau setidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, Yang  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  yang dilakukan dengan cara dan uraian-uraian sebagai berikut : -------------------------------------------------------
1.    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika sdr.PILARDY (DPO) dan sdr.YONO (DPO) datang ke rumah terdakwa  dengan membawa 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah timbangan digital. Kemudian terdakwa bersama dengan sdr.PILARDY (DPO) dan sdr.YONO (DPO)  menggunakan narkotika jenis sabu tersebut, setelah itu oleh sdr.YONO (DPO) narkotika jenis sabu tersebut ditimbang dengan menggunakan timbangan digital menjadi 2 (dua) bagian yang 1 (satu) bagian di serahkan kepada terdakwa  dan yang 1 (satu) bagian di bawa oleh sdr.YONO (DPO)
2.    Bahwa setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa  simpan didalam almari pakaian kamar terdakwa di rumah terdakwa di di JI. Truntum II/ No. 32 RT. 06 RW. 11 Kel. Tiogosari Kulon Kec. Pedurungan Kota. Semarang, kemudian setelah mendapatkan perintah dari sdr.PILARDY (DPO), terdakwa diminta  untuk menyiapkan narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan tersebut, karena akan diambil oleh temannya yang bernama sdr.APEM (DPO).
3.    Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 10 April 2018 sekitar pukul 00.30 WIB pada saat terdakwa menunggu kedatangan sdr.APEM (DPO) didalam kamar di rumah terdakwa tiba-tiba datang laki-laki yang mengaku dari anggota Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang yang kemudian melakukan penangakapan dan dilakukan penggeledahan dikamar terdakwa ditemukan 1 (satu) kantong plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan didalam almari baju dikamar saya, 1 (satu) buah timbangan digital yang terdakwa simpan di atas kursi dikamar saya, 1 (satu) buah handphone merk ADVAN warna putih dengan nomor WA 089504520366 yang saat itu terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kiri, setelah itu terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Resnarkoba Polrestabes Semarang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
4.    Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensi Cabang Semarang Nomor  Lab : 781/NNF/2018, tanggal 17 April   tahun 2018 sebagai berikut :
BARANG BUKTI :
-    BB – 1597/2018/NNF berupa 1 (satu)  saschet plastik klip berisikan serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,221 gram
-    BB – 1598/2018/NNF berupa berupa 1 (satu)  tube plastik urine
PEMERIKSAAN  :
No.    No. Barang Bukti    Hasil Pemeriksaan
1    BB – 1597/2018/NNF    (+) positif Metamfetamina
2    BB – 1598/2018/NNF    (+) positif Metamfetamina
KESIMPULAN:
-    Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang BB – 1597/2018/NNF berupa serbuk kristal dan BB – 1598/2018/NNF berupa urine tersebut diatas mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (Satu) nomor urut 61 lampiran UU no. 35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA.
Sisa barang bukti :
-    BB – 1597/2018/NNF sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,219 gram
-    BB – 1598/2018/NNF sisanya berupa 1 (satu)  tube plastik bekas urine
5.    Bahwa terdakwa Yang  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 th 2009 tentang NARKOTIKA

 

Pihak Dipublikasikan Ya