Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
369/Pid.Sus/2018/PN Smg LILIANI DIAH KALVIKAWATI,SH ERI EKO SUDIARTO BIN SUDARMONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 369/Pid.Sus/2018/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Jun. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-/O.2.10/Euh.2/05/2018
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

C.    DAKWAAN :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa ERI EKO SUDIARTO BIN (ALM) SUDARMONO pada hari Kamis, tanggal 01 Maret 2018 sekitar Jam 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret tahun 2018, bertempat di Jalan Dawung Kelurahan Kedungpani Kecamatan Mijen Kota Semarang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I,, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :
    Bahwa sebelumnya saksi IBNU HENDRO P, saksi YUDI SUTARDI, S.T. bin AGUS SUTARDI dan saksi EDI PRATOMO BIN SUYOTO serta Tim unit III Resnarkoba Polrestabes Semarang melakukan patroli pada hari Kamis tanggal 1 Maret 2018 sekira pukul 21.30 Wib di pinggir jalan di Jl.Dawung Kelurahan Kedungpani Kecamatan Mijen Kota Semarang melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang beridiri dipinggir jalan, lalu kami mendekati laki-laki tersebut dan memeperkenalkan dari satuan Resnarkoba Polrestabes semarang, dan  saat itu kami ketahui bahwa laki-laki tersebut bernama ERI EKO SUDIARTO bin (alm) SUDARMONO. Selanjutnya kami melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa  ERI EKO SUDIARTO dan ditemukan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok TUTON warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) kantong plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu yang di simpan di saku sebelah kiri baju terdakwa.
    Bahwa selanjutnya saksi IBNU HENDRO P, saksi YUDI SUTARDI, S.T. bin AGUS SUTARDI dan saksi EDI PRATOMO BIN SUYOTO serta Tim unit III Resnarkoba Polrestabes menanyakan kepada terdakwa mengenai 1 (satu) buah bekas bungkus rokok TUTON warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) kantong plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu yang di simpan di saku sebelah kiri baju terdakwa lalu terdakwa menerangkan awalnya pada hari Kamis tanggal 1 Maret 2018 sekitar pukul 17.00 WIB pada saat terdakwa sedang berada di Boyolali mendapat dihubungi oleh sdr.TRIS (DPO) yang memesan sabu dengan harga Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa menghubungi sdr. RIZKI (DPO) untuk menanyakan apakah ada narkotika jenis sabu. Kemudian sekitar pukul 17.23 WIB terdakwa mengirim SMS ke sdr.TRIS (DPO) yang berisi nomor rekening BCA 8545185837 dan sekitar pukul 17.47 WIB sdr.TRIS (DPO) mengirim sms kepada terdakwa bahwa uang pembayaran sudah ditransfer sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) ke rekening milik terdakwa.
    Bahwa sekitar pukul 20.30 WIB di ATM BCA di Indomaret depan SMP 15 Jl.kalicari Pedurungan Semarang terdakwa melakukan transfer uang pembayaran kepada sdr. RIZKI (DPO) sebesar Rp 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) dan sisa uang sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) merupakan keuntungan dari terdakwa.
    Bahwa setelah terdakwa melakukan transfer kepada sdr. RIZKY (DPO), selanjutnya  sekitar jam 20.40 Wib sdr. RIZKI (DPO) menyuruh terdakwa ke Jl. Mataram Semarang dan disana sudah ada anak buah sdr. RIZKI (DPO) yang akan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut. selanjutnya setelah sampai dialamat tersebut terdakwa menerima 1 (satu) buah bekas bungkus rokok TUTON warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) kantong plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu. Lalu sabu tersebut disimpan terdakwa ke dalam saku sebelah kiri baju yang terdakwa pakai dan terdakwa langsung menuju ke rumah sdr.TRIS (DPO) di daerah Dawung Kelurahan Kedungpani Kecamatan Mijen Semarang.
    Bahwa terdakwa dalam menjadi perantara jual beli narkotika mendapat keuntungan sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dimana uang tersebut telah digunakan terdakwa untuk membeli makan, membeli rokok dan membeli pulsa dan lalu tersisa uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
    Bahwa terdakwa dalam hal menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu tanpa seijin dari instansi yang berwenang.
    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotis Kriminalistik No. LAB : 483/NNF/2018, tanggal 08 Maret 2018 yang diketahui oleh Rini Pudjiastuti, BSc selaku Wakil Kepala Laboratories Forensik Cabang Semarang dan Ir. Saptoi selaku Pemeriksa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories dan disimpulkan : BB-994/2018/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,731 gram yang tersimpan didalam bungkus rokok TUTON selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan Lab tersisa dengan berat bersih 0,728 gram dan BB-995/2018/NNF berupa uribe milik terdakwa tersebut adalah mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotis Kriminalistik No. LAB : 796/NNF/2018, tanggal 24 April 2018 yang diketahui oleh Dr. Nursamran Subandi, M.Si selaku Kepala Laboratories Forensik Cabang Semarang dan Drs. Teguh Prihmono, Toto Tri Kusuma R, S.Si, Buyung Ode Fajar, ST serta M. Fauzi Haryadi, S.Kom selaku Pemeriksa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories dan disimpulkan : BB-1620/2018/FKF berupa 1 (satu) buah HP warna hitam merk Smartfren Andromax model A36C5H beserta simcard smartfren dan simcard telkomsel dan memori eksternal merk V-Gen kapasitas 4 GB yang telah disita dari terdakwa telah ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa ERI EKO SUDIARTO BIN (ALM) SUDARMONO pada hari Kamis, tanggal 01 Maret 2018 sekitar Jam 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret tahun 2018, bertempat di Jalan Dawung Kelurahan Kedungpani Kecamatan Mijen Kota Semarang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :
    Bahwa sebelumnya saksi IBNU HENDRO P, saksi YUDI SUTARDI, S.T. bin AGUS SUTARDI dan saksi EDI PRATOMO BIN SUYOTO serta Tim unit III Resnarkoba Polrestabes Semarang melakukan patroli pada hari Kamis tanggal 1 Maret 2018 sekira pukul 21.30 Wib di pinggir jalan di Jl.Dawung Kelurahan Kedungpani Kecamatan Mijen Kota Semarang melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang beridiri dipinggir jalan, lalu kami mendekati laki-laki tersebut dan memeperkenalkan dari satuan Resnarkoba Polrestabes semarang, dan  saat itu kami ketahui bahwa laki-laki tersebut bernama ERI EKO SUDIARTO bin (alm) SUDARMONO. Selanjutnya kami melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa  ERI EKO SUDIARTO dan ditemukan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok TUTON warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) kantong plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu yang sudah dalam penguasaan terdakwa yang di simpan di saku sebelah kiri baju terdakwa.
    Bahwa selanjutnya saksi IBNU HENDRO P, saksi YUDI SUTARDI, S.T. bin AGUS SUTARDI dan saksi EDI PRATOMO BIN SUYOTO serta Tim unit III Resnarkoba Polrestabes menanyakan kepada terdakwa mengenai 1 (satu) buah bekas bungkus rokok TUTON warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) kantong plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu yang di simpan di saku sebelah kiri baju terdakwa lalu terdakwa menerangkan awalnya pada hari Kamis tanggal 1 Maret 2018 sekitar pukul 17.00 WIB pada saat terdakwa sedang berada di Boyolali mendapat dihubungi oleh sdr.TRIS (DPO) yang memesan sabu dengan harga Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa menghubungi sdr. RIZKI (DPO) untuk menanyakan apakah ada narkotika jenis sabu. Kemudian sekitar pukul 17.23 WIB terdakwa mengirim SMS ke sdr.TRIS (DPO) yang berisi nomor rekening BCA 8545185837 dan sekitar pukul 17.47 WIB sdr.TRIS (DPO) mengirim sms kepada terdakwa bahwa uang pembayaran sudah ditransfer sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) ke rekening milik terdakwa.
    Bahwa sekitar pukul 20.30 WIB di ATM BCA di Indomaret depan SMP 15 Jl.kalicari Pedurungan Semarang terdakwa melakukan transfer uang pembayaran kepada sdr. RIZKI (DPO) sebesar Rp 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah).
    Bahwa setelah terdakwa melakukan transfer kepada sdr. RIZKY (DPO), selanjutnya  sekitar jam 20.40 Wib sdr. RIZKI (DPO) menyuruh terdakwa ke Jl. Mataram Semarang dan disana sudah ada anak buah sdr. RIZKI (DPO) yang akan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya setelah sampai dialamat tersebut terdakwa menerima 1 (satu) buah bekas bungkus rokok TUTON warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) kantong plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu. Lalu terdakwa menyimpan sabu tersebut ke dalam saku sebelah kiri baju yang terdakwa pakai dan terdakwa langsung menuju ke rumah sdr.TRIS (DPO) di daerah Dawung Kelurahan Kedungpani Kecamatan Mijen Semarang.
    Bahwa terdakwa dalam hal menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa seijin dari instansi yang berwenang.
    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotis Kriminalistik No. LAB : 483/NNF/2018, tanggal 08 Maret 2018 yang diketahui oleh Rini Pudjiastuti, BSc selaku Wakil Kepala Laboratories Forensik Cabang Semarang dan Ir. Saptoi selaku Pemeriksa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories dan disimpulkan : BB-994/2018/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,731 gram yang tersimpan didalam bungkus rokok TUTON selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan Lab tersisa dengan berat bersih 0,728 gram dan BB-995/2018/NNF berupa uribe milik terdakwa tersebut adalah mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotis Kriminalistik No. LAB : 796/NNF/2018, tanggal 24 April 2018 yang diketahui oleh Dr. Nursamran Subandi, M.Si selaku Kepala Laboratories Forensik Cabang Semarang dan Drs. Teguh Prihmono, Toto Tri Kusuma R, S.Si, Buyung Ode Fajar, ST serta M. Fauzi Haryadi, S.Kom selaku Pemeriksa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories dan disimpulkan : BB-1620/2018/FKF berupa 1 (satu) buah HP warna hitam merk Smartfren Andromax model A36C5H beserta simcard smartfren dan simcard telkomsel dan memori eksternal merk V-Gen kapasitas 4 GB yang telah disita dari terdakwa telah ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya