Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
32/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN Niaga Smg JUNIPA Pte Ltd 1.CV. HARTA ADI PERKASA
2.HARTONO SANTOSO
3.PT. NIRMALA PERKASA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 32/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Selasa, 13 Feb. 2018
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap : i) TERMOHON PKPU I / CV. Harta Adi Perkasa, beralamat di Jl. Yos Sudarso No. 13, Kota Tegal; ii) TERMOHON PKPU II / Hartono Santoso berikut istrinya Jeanie Cho, keduanya beralamat di Jl. Yos Sudarso No. 13, RT. 010, RW. 009, Kel. Mintragen, Kec. Tegal Timur, Kota Tegal; dan iii) TERMOHON PKPU III / PT. Nirmala Perkasa, beralamat di Jl. Yos Sudarso No. 13, Kota Tegal.
  2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap TERMOHON PKPU I / CV. Harta Adi Perkasa, TERMOHON PKPU II / Hartono Santoso berikut istrinya Jeanie Cho dan TERMOHON PKPU III / PT. Nirmala Perkasa untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU I / CV. Harta Adi Perkasa, TERMOHON PKPU II / Hartono Santoso berikut istrinya Jeanie Cho dan TERMOHON PKPU III / PT. Nirmala Perkasa.

 

  1. Menunjuk dan mengangkat :
    1. Saudara JANDRI SIADARI, SH., Dip.Mkt., LL.M. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU.AH.04.03-25 tanggal 17 Desember 2014 berkantor di Gedung Manggala Wana Bakti, Blok IV Lt. 5 Room 512, Jakarta; dan
    2. Saudari TENRI SANNA, SH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU.AH.04.03-269 tanggal 14 Desember 2016 berkantor di Siadari & Siadari Law Firm, Jl. Pejompongan V, No.,5-B, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10210;

selaku TIM PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU I / CV. Harta Adi Perkasa, TERMOHON PKPU II / Hartono Santoso berikut istrinya Jeanie Cho dan TERMOHON PKPU III / PT. Nirmala Perkasa.

  1. Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.

 

  1. Memerintahkan TIM PENGURUS untuk memanggil TERMOHON PKPU I / CV. Harta Adi Perkasa, TERMOHON PKPU II / Hartono Santoso berikut istrinya Jeanie Cho dan TERMOHON PKPU III / PT. Nirmala Perkasa serta Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak