Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
47/Pdt.G.S/2019/PN Smg | PT. Nusa Surya Ciptadana Cabang Semarang | Indah Susanti | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Des. 2019 |
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi |
Nomor Perkara | 47/Pdt.G.S/2019/PN Smg |
Tanggal Surat | Kamis, 05 Des. 2019 |
Nomor Surat | |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Nilai Sengketa(Rp) | 101.152.006,00 |
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan Wanprestasi; 3.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas sebuah kendaraan roda empat Daihatsu All New Xenia warna hitam metalik, Tahun 2013, type F651RV-GMDFJ (4x2) M/T, NOMOR RANGKA : MHKV1BA2JDK046825, NOMOR MESIN : MB04675, NOMOR BPKB : K-02967920, BPKB Atas Nama Yanto; 4.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajibannya kepada penggugat senilai Rp. 101.152.006.- (Seratus satu juta seratus lima puluh dua ribu enam rupiah) dan/atau Memerintahkan tergugat untuk menyerahkan objek jaminan fidusia sebagaimana yang dimaksud dalam akta jaminan fidusia nomor 714 yang dibuat dihadapan Notaris Damar Susilowati, SH yakni Daihatsu All New Xenia warna hitam metalik, Tahun 2013, type F651RV-GMDFJ (4x2) M/T, NOMOR RANGKA : MHKV1BA2JDK046825, NOMOR MESIN MB04675, NOMOR BPKB : K-02967920, BPKB Atas Nama Yanto; 5.Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Et Equo Et Bono). |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |