Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
2/HKI/Merek/2014/PN Smg TONY TJAHJADI 1.ANDY ANTO
2.KEMENTRIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA Cq. DIREKTORAT JENDRAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2014
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 2/HKI/Merek/2014/PN Smg
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1SANTOSO H TRIATMAN, SH dan RekanTONY TJAHJADI
Pihak
Pihak
Petitum

DALAM PROVISI :

Memerintahkan TERGUGAT I untuk terlebih dahulu tidak memakai merek CARSENAL dalam melaksanakan kegiatan usaha perdagangannya sampai dengan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).

DALAM PERKARA :

PRIMAIR:

1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah merek dagang CARDINAL sebagai suatu penamaan berdasarkan pendaftaran merek Nomor 144908 tanggal 03-04-1980, diperbaharui dan didaftarkan ulang dalam daftar umum nomor 263316 tanggal 11-10-1990, didaftarkan ulang pada tanggal 15-05-2000 dengan Sertipikat Merek Nomor 492722 berlaku sampai dengan 15-05-2010, didaftarkan ulang pada tanggal 15-05-2010 dengan Sertipikat merek Nomor IDM000266731 berlaku sampai dengan 15-05-2020.

3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I yang telah mendaftarkan merek dagang CARSENAL yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek dagang CARDINAL yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan atau jasa yang sejenis merupakan perbuatan beritikad tidak baik.

4. Menyatakan batal SERTIFIKAT MEREK CARSENAL sebagai sebuah penamaan, untuk klas barang / jasa NCL9 25, No. Pendaftaran : IDM000232793, Tanggal pendaftaran Merek 14 Januari 2010.

5. Memerintahkan TERGUGAT II UNTUK melaksanakan pembatalan dan melaksanakan pencoretan SERTIFIKAT MEREK CARSENAL, sebagai sebuah penamaan, untuk klas barang / jasa NCL9 25, No. Pendaftaran IDM00232793, Tanggal pendaftaran Merek 14 januari 2010 atas nama TERGUGAT I dalam Daftar Umum Merek dan menempatkan pengumumannya dalam Berita Resmi Merek.

6. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya perkara ini.

7. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun adanya upaya hukum Banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya (Uit Voorbar Bij Voorad)

SUBSIDAIR :

Bilamana Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain ' Mohon Putusan yang seadil-adilnya ' (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak