Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
18/Pid.Pra/2017/PN Smg Joko Prianto Direskrimumum Polda Jateng Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 18/Pid.Pra/2017/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 21 Des. 2017
Nomor Surat ...........................................
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum Permohonan

MENGADILI:

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan surat atau memalsukan surat yang digunakan sebagai bukti daripada sesuatu hal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUH Pidana oleh Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan materil dan immateril yang tidak dapat dihitung dengan uang, namun untuk kepastian hukum dengan ini pemohon menentukan kerugian di derita adalah sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah);

Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya