Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
3/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Smg VERONICA RAHAYU BUDHIATI DKK KSP JATENG MANDIRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Senin, 25 Feb. 2019
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1M. DIRGANTARA INDONESIA, SHVERONICA RAHAYU BUDHIATI DKK
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan  PARA PEMOHON untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan batal Perdamaian yang disahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang dituangkan dalam Putusan Perdamaian (Homologasi), Nomor: 13/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Smg., tanggal 20 Desember2016.

 

  1. Menyatakan TERMOHON pailit dengan segala akibat hukumnya;

 

  1. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas untuk mengawasi proses kepailitan tersebut, serta menunjuk dan mengangkat:
  1. PRINGGO SANYOTO, S.H., Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM sesuai Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU- 224 AH.04.03-2018, Kurator dan Pengurus pada KRESNA & Associates Law Firm, yang berkantor di Apartemen Sky View, Lantai 6, Unit 601, Jalan Lengkong Gudang Timur, BSD City, Serpong, Tangerang Selatan.
  2. SUNARTO, S.H., Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus, Nomor: AHU.AH.04.03- 268, Kurator dan Pengurus yang berkantor di KRESNA & Associates Law Firm, yang berkantor di Apartemen Sky View, Lantai 6, Unit 601, Jalan Lengkong Gudang Timur, BSD City, Serpong, Tangerang Selatan.

 

Sebagai Kurator yang melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit dari TERMOHON.

 

  1. Menghukum TERMOHON untuk membayar seluruh biaya perkara.

 

Atau

 

Apabila Pengadilan Niaga pada Negeri Semarang berpendapat lain, PEMOHON mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Hormat kami,

Kuasa Hukum PARA PEMOHON

 

 

 

MUHAMMAD DIRGANTARA INDONESIA, S.H.                           SUTIKNO SUSILO, S.H.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak