Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
8/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Smg PT. ALFA POLIMER INDONESIA 1.CV. ANEKA ILMU
2.H. SUWANTO, SE.MM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 8/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Jumat, 09 Mar. 2018
Nomor Surat 028/P-PKPU/TNP/III2018
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1I KOMANG TRY YOGASWASRA, SH.MHPT. ALFA POLIMER INDONESIA
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA TERMOHON PKPU, yaitu CV ANEKA ILMU dan H. SUWANTO, SE, MM.berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara dengan segala akibat hukumnya selama jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal diucapkannyaputusan perkara Permohonan PKPU a quo;
  3. Menunjuk seorang Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses PKPU PARA TERMOHON PKPU;
  4. Menunjuk serta mengangkat :
  • Lusyana Mahdaniar, S.H, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-159, pada Kantor “Ismak Advocaten” beralamat di Jl. Tebet Barat IX No. 7B, Tebet - Jakarta Selatan 12810.
  • Nuzul Hakim, S.H, M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-30, beralamat kantor diGedung Nagamas Lantai 1 Room 101, Pusat Perkantoran ITC Fatmawati Blok A-1 Nomor 14-16, Jl. Fatmawati Raya, Jakarta Selatan 12150.

agar ditunjuk dan diangkat sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PARA TERMOHON PKPU dan/atau selaku Kurator dalam hal PARA TERMOHON PKPU tersebut dinyatakan Pailit. 

5. Memerintahkan Tim Pengurus tersebut untuk memanggil TERMOHON PKPU  dan para Kreditor yang dikenal melalui surat tercatat atau melalui kurir guna menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan selambat-lambatnya pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan perkara Permohonan PKPU a quo diucapkan;

6. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Para Pengurus akanditetapkan kemudiansetelah masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir sesuai ketentuan hukum yang berlaku;

7. Menghukum PARA TERMOHON PKPU untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak