Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
72/Pdt.G.S/2021/PN Smg | KSP Graha Mandiri | Moses Jody Satrio Subandi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Jul. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 72/Pdt.G.S/2021/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 08 Jul. 2021 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 315.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2.Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi; 3.Menyatakan Penggugat telah mengalami kerugian sebesar Rp 315.000.000,-; 4.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 315.000.000,-; 5.Menghukum Tergugat untuk menyerahkan : a.unit mobil Toyota Yaris H8759LR, No. BPKB : H-09388177 I, No. rangka : MR054HY91A4651848, No. mesin : 1NYZ179389, tahun pembuatan 2010 b.unit mobil Honda Jazz H8744ZZ warna abu-abu metalik, No. BPKB : F-8006303 I, No. rangka : MHRGE87409J901003, No. mesin : L15A71753556, tahun pembuatan 2009 kepada Penggugat dan memberi ijin Penggugat untuk melelang 2 unit mobil milik Tergugat tersebut; untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 315.000.000,-. 6.Menyatakan sah sita jaminan atas unit mobil Toyota Yaris H8759LR dan unit mobil Honda Jazz H8744ZZ beserta BPKB nya; 7.Memerintahkan Tergugat atau siapapun yang mendapat hak dari Tergugat untuk mengembalikan / menyerahkan BPKB Honda Jazz H8744ZZ [No. BPKB F-8006303 I] kepada Penggugat; 8.Menghukum Tergugat dan memberi ijin Penggugat untuk menyita dan melelang barang bergerak dan barang tidak bergerak milik Tergugat apabila dari hasil penjulan lelang unit mobil Toyota Yaris H8759LR dan unit mobil Honda Jazz H8744ZZ masih belum dapat melunasi untuk ganti kerugian sebesar Rp 315.000.000,- kepada Penggugat; 9.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; 10.Menyatakan menurut hukumnya bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu / dilaksanakan eksekusinya serta merta, meskipun putusan ini belum memperoleh kekuatan hukum tetap (uitvoerbaar bij voorraad).
Atau
Apabila Ketua / Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |