Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
72/Pdt.G.S/2021/PN Smg KSP Graha Mandiri Moses Jody Satrio Subandi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 72/Pdt.G.S/2021/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 08 Jul. 2021
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Ir. Aifi Indrastuty, SH, MH. Dan RekanKSP Graha Mandiri
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 315.000.000,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;

3.Menyatakan Penggugat telah mengalami kerugian sebesar Rp 315.000.000,-;

4.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 315.000.000,-;

5.Menghukum Tergugat untuk menyerahkan :

a.unit mobil Toyota Yaris H8759LR, No. BPKB : H-09388177 I, No. rangka : MR054HY91A4651848, No. mesin : 1NYZ179389, tahun pembuatan 2010

b.unit mobil Honda Jazz H8744ZZ warna abu-abu metalik, No. BPKB : F-8006303 I, No. rangka : MHRGE87409J901003, No. mesin : L15A71753556, tahun pembuatan 2009

kepada Penggugat dan memberi ijin Penggugat untuk melelang 2 unit mobil milik Tergugat tersebut; untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 315.000.000,-.

6.Menyatakan sah sita jaminan atas unit mobil Toyota Yaris H8759LR dan unit mobil Honda Jazz H8744ZZ beserta BPKB nya;

7.Memerintahkan Tergugat atau siapapun yang mendapat hak dari Tergugat untuk mengembalikan / menyerahkan BPKB Honda Jazz H8744ZZ [No. BPKB F-8006303 I] kepada Penggugat;

8.Menghukum Tergugat dan memberi ijin Penggugat untuk menyita dan melelang barang bergerak dan barang tidak bergerak milik Tergugat apabila  dari hasil penjulan lelang unit mobil Toyota Yaris H8759LR dan unit mobil Honda Jazz H8744ZZ masih belum dapat melunasi untuk ganti kerugian sebesar Rp 315.000.000,- kepada Penggugat;

9.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

10.Menyatakan menurut hukumnya bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu / dilaksanakan eksekusinya serta merta, meskipun putusan ini belum memperoleh kekuatan hukum tetap (uitvoerbaar bij voorraad).

 

Atau

                             

Apabila Ketua / Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak