Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
557/Pid.Sus/2018/PN Smg LILIANI DIAH KALVIKAWATI,SH BUDI PRAYITNO BIN ALM MUSKANDAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 557/Pid.Sus/2018/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Agu. 2018
Nomor Surat Pelimpahan ......................................
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

C.    DAKWAAN :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa BUDI PRAYITNO BIN (ALM) MUSKANDAR Pada hari Jum’at tanggal 06 April 2018 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April tahun 2018, bertempat di pinggir sungai Banjir Kanal Barat Jl. Bojong Salaman Semarang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I,, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :
-    Berawal dari saksi FANY HERDIANTO, saksi ARIS PRIHANTO, bersama dengan rekan-rekan Resnarkoba Polrestabes yang melakukan penangkapan terhadap saksi EKO PRASETYO als KODOK (dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 05 April 2018 sekira pukul 21.30 WIB, dirumah saksi EKO PRASETYO als KODOK di Tawangmas Baru RT. 05 RW. 05 Kel. Tawangmas Kec. Semarang Barat Kota Semarang lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) HP warna putih, 1 (satu) bungkus rokok Djarum Super MLD didalamnya berisi 5 (lima) plastik klip kecil kecil berisi shabu dan 1 (satu) buah pipet selanjutnya penangkapan terhadap saksi  WAHYU PRABOWO Als. GONO (dalam penuntutan berkas terpisah) pada hari yang sama sekira pukul 22.00 WIB dimana saat itu saksi WAHYU PRABOWO Als. GONO sedang nongkrong di pinggir jalan Tawang Aglik Kidul RT. 04 RW. 05 Kel. Tawangmas Kec. Semarang Barat Kota Semarang dilakukan penggeledahan pada diri saksi WAHYU PRABOWO Als. GONO ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah struk bukti transfer, 1 (satu) unit SPM Yamaha Mio Z warna putih No Pol : H 4034 ADW. Lalu melakukan interogasi terhadap saksi WAHYU PRABOWO Als. GONO dan didapatkan keterangan bahwa saksi WAHYU PRABOWO Als. GONO memang telah menitipkan 1 (satu) bungkus rokok Djarum Super MLD yang berisi 5 (lima) plastik klip kecil kecil berisi shabu dengan rincian 1 (satu) buah pipet kepada saksi EKO PRASETIYO Als. KODOK, dimana 1 (satu) paket shabu klip kecil tersebut akan diserahkan kepada sdr. JIBON dan 4 (empat) paket sabu klip kecil adalah milik saksi WAHYU PRABOWO Als. GONO selanjutnya sisanya akan dijual apabila ada yang memesan.
-    Bahwa saksi WAHYU PRABOWO Als. GONO dan saksi EKO PRASETIYO Als. KODOK mendapatkan sabu tersebut dari terdakwa BUDI PRAYITNO BIN (ALM) MUSKANDAR dengan cara saksi WAHYU PRABOWO Als. GONO menyuruh saksi EKO PRASETYO als KODOK pada hari Kamis, tanggal 05 April 2018 sekira pukul 19.00 Wib untuk memesankan sabu kepada terdakwa BUDI PRAYITNO sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan cara saksi EKO PRASETIYO Als. KODOK mengirimkan pesan melalui whatsapp kepada terdakwa, lalu terdakwa BUDI PRAYITNO menyuruh saksi EKO PRASETYO als KODOK untuk mentransfer uang pembayaran shabu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke Nomor rekening BCA 0091595850 atas nama Sulimah (istri terdakwa), namun yang melakukan transfer adalah saksi WAHYU PRABOWO Als. GONO, setelah ditranfer saksi EKO PRASETIYO Als. KODOK meminta bukti transfer lalu di foto dan dikirimkan untuk konfirmasi pembayaran kepada terdakwa setelah 10 (sepuluh) menit terdakwa mengirimkan pesan melalui whatsapp kepada saksi EKO PRASETIYO Als. KODOK  mengenai posisi shabu yaitu “di Gapura Semarang Indah ada Ruko didepan ada tiang dan posisi shabu diisolasi hitam berada dibawah tiang” kemudian saksi EKO PRASETIYO Als. KODOK yang mengambil shabu tersebut.
-    Bahwa terdakwa BUDI PRAYITNO BIN (ALM) MUSKANDAR menjual sabu kepada saksi EKO PRASETIYO Als. KODOK dan saksi WAHYU PRABOWO Als. GONO  sebanyak 2 (dua) kali pada Hari senin tanggal 02 (dua) april 2018 dan pada hari Kamis tanggal 05 April 2018.
-    Bahwa terdakwa BUDI PRAYITNO ditangkap oleh saksi FANY HERDIANTO, saksi ARIS PRIHANTO, bersama dengan rekan-rekan Resnarkoba Polrestabes pada hari Jumat tanggal 06 April 2018 sekira pukul 00.30 WIB di pinggir sungai Banjir Kanal Barat dekat Puspanjolo Semarang untuk bertemu langsung ketika akan ketemuan dengan saksi EKO PRASETIYO Als. KODOK, dimana sebelum terdakwa ditangkap, terdakwa mendapat pesanan sabu lagi sebanyak ½ (setengah) gram seharga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dari saksi EKO PRASETIYO Als. KODOK pada hari Kamis tanggal 05 April 2018 sekira jam 22.00 Wib.
-    Bahwa saat terdakwa BUDI PRAYITNO ditangkap oleh saksi FANY HERDIANTO, saksi ARIS PRIHANTO, bersama dengan rekan-rekan Resnarkoba Polrestabes pada hari Jumat tanggal 06 April 2018 sekira pukul 00.30 WIB, terdakwa duduk diatas SPM Yamaha Mio M3 warna biru tua tanpa plat nomor di pinggir sungai Banjir Kanal Barat Jl. Bojong Salaman Semarang sedang menunggu saksi EKO PRASETIYO Als. KODOK dengan tanpa membawa pesanan sabu tersebut, lalu saksi FANY HERDIANTO, saksi ARIS PRIHANTO, bersama dengan rekan-rekan Resnarkoba Polrestabes melakukan penggeledahan pada diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merek AXIOO warna abu-abu, 1 (satu) buah kartu ATM BCA, dan 1 (satu) unit SPM Yamaha Mio M3 warna biru tua tanpa plat nomor, selanjutnya saksi FANY HERDIANTO, saksi ARIS PRIHANTO, bersama dengan rekan-rekan Resnarkoba Polrestabes membawa terdakwa BUDI PRAYITNO untuk menunjukkan rumah kontrakannya yaitu di Jl. Darat Mulyo IV RT. 04 Rw. 10 Kel. Purwosari Kec. Semarang Utara Kota Semarang dan berhasil ditemukan barang bukti dan langsung melakukan penyitaan berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna putih yang berisi 1 (satu) buah plastic klip kecil berisi shabu dan 1 (satu) buah potongan sedotan plastik yang diruncingkan yang saat itu terdakwa menyimpannya di samping kamar mandi dalam rumah kontrakannya dan rencana nya akan dijual kepada saksi EKO PRASETIYO Als. KODOK.
-    Bahwa terdakwa menyediakan narkotika jenis sabu tujuannya untuk dijual dan terdakwa mendapatkan sabu-sabu tersebut dengan cara membeli dari sdr. JANGKRIK (DPO) pada hari Kamis tanggal 05 April 2018 sekira pukul 13.00 Wib, sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah), namun terdakwa baru menstransfer ke Nomor rekening 2570506920 atas nama FERRY BUDIMAN yang telah diberikan oleh sdr. JANGKRIK (DPO) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan terdakwa masih mempunyai hutang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang belum dibayar.
-    Bahwa 1 (satu) unit SPM Yamaha Mio M3 warna biru tua tanpa plat nomor yang dipakai oleh terdakwa BUDI PRAYITNO adalah milik saksi HERI SUPRIYANTO.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotis Kriminalistik No. LAB : 764/NNF/2018, tanggal 17 April 2018 yang diketahui oleh Dr. Nursamran Subandi, M.Si selaku Kepala Laboratories Forensik Cabang Semarang dan Ir. Sapto Sri Suhartomo, Ibnu Sutarto, ST dan Eko Fery Prasetyo, S.Si selaku Pemeriksa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories dan disimpulkan : BB- 1556/2018/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,556 gram yang selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan Lab tersisa dengan berat bersih 0,554 gram, BB- 1557/2018/NNF berupa 1 (satu) buah sedotan warna putih bergaris merah yang ujungnya diruncingkan dan BB-1558/2018/NNF berupa 1 (satu) buah plastik berisi urine milik terdakwa adalah mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotis Kriminalistik No. LAB : 1210/NNF/2018, tanggal 03 Juli 2018 yang diketahui oleh Dr. Nursamran Subandi, M.Si selaku Kepala Laboratories Forensik Cabang Semarang dan Drs. Teguh Prihmono, Toto Tri Kusuma R, S.Si, Buyung Ode Fajar, ST serta M. Fauzi Haryadi, S.Kom selaku Pemeriksa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories dan disimpulkan : BB-1210/2018/FKF berupa 1 (satu) buah HP warna abu-abu merk Axioo type AX5 dengan Imei 1 : 355603072551452 & Imei 2 : 355603072551460 beserta 2 simcard telkomsel masing-masingtanpa dilengkapi memori eksternal yang telah disita dari terdakwa telah ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan.
-    Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari yang berwenang dalam hal dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa BUDI PRAYITNO BIN (ALM) MUSKANDAR Pada hari Jum’at tanggal 06 April 2018 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April tahun 2018, bertempat di pinggir sungai Banjir Kanal Barat Jl. Bojong Salaman Semarang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :
-    Berawal dari saksi FANY HERDIANTO, saksi ARIS PRIHANTO, bersama dengan rekan-rekan Resnarkoba Polrestabes yang melakukan penangkapan terhadap saksi EKO PRASETYO als KODOK (dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 05 April 2018 sekira pukul 21.30 WIB, dirumah saksi EKO PRASETYO als KODOK di Tawangmas Baru RT. 05 RW. 05 Kel. Tawangmas Kec. Semarang Barat Kota Semarang lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) HP warna putih, 1 (satu) bungkus rokok Djarum Super MLD didalamnya berisi 5 (lima) plastik klip kecil kecil berisi shabu dan 1 (satu) buah pipet selanjutnya penangkapan terhadap saksi  WAHYU PRABOWO Als. GONO (dalam penuntutan berkas terpisah) pada hari yang sama sekira pukul 22.00 WIB dimana saat itu saksi WAHYU PRABOWO Als. GONO sedang nongkrong di pinggir jalan Tawang Aglik Kidul RT. 04 RW. 05 Kel. Tawangmas Kec. Semarang Barat Kota Semarang dilakukan penggeledahan pada diri saksi WAHYU PRABOWO Als. GONO ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah struk bukti transfer, 1 (satu) unit SPM Yamaha Mio Z warna putih No Pol : H 4034 ADW. Lalu melakukan interogasi terhadap saksi WAHYU PRABOWO Als. GONO dan didapatkan keterangan bahwa saksi WAHYU PRABOWO Als. GONO memang telah menitipkan 1 (satu) bungkus rokok Djarum Super MLD yang berisi 5 (lima) plastik klip kecil kecil berisi shabu dengan rincian 1 (satu) buah pipet kepada saksi EKO PRASETIYO Als. KODOK, dimana 1 (satu) paket shabu klip kecil tersebut akan diserahkan kepada sdr. JIBON dan 4 (empat) paket sabu klip kecil adalah milik saksi WAHYU PRABOWO Als. GONO selanjutnya sisanya akan dijual apabila ada yang memesan.
-    Bahwa saksi WAHYU PRABOWO Als. GONO dan saksi EKO PRASETIYO Als. KODOK mendapatkan sabu tersebut dari terdakwa BUDI PRAYITNO BIN (ALM) MUSKANDAR dengan cara saksi WAHYU PRABOWO Als. GONO menyuruh saksi EKO PRASETYO als KODOK pada hari Kamis, tanggal 05 April 2018 sekira pukul 19.00 Wib untuk memesankan sabu kepada terdakwa BUDI PRAYITNO sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan cara saksi EKO PRASETIYO Als. KODOK mengirimkan pesan melalui whatsapp kepada terdakwa, lalu terdakwa BUDI PRAYITNO menyuruh saksi EKO PRASETYO als KODOK untuk mentransfer uang pembayaran shabu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke Nomor rekening BCA 0091595850 atas nama Sulimah (istri terdakwa), namun yang melakukan transfer adalah saksi WAHYU PRABOWO Als. GONO, setelah ditranfer saksi EKO PRASETIYO Als. KODOK meminta bukti transfer lalu di foto dan dikirimkan untuk konfirmasi pembayaran kepada terdakwa setelah 10 (sepuluh) menit terdakwa mengirimkan pesan melalui whatsapp kepada saksi EKO PRASETIYO Als. KODOK  mengenai posisi shabu yaitu “di Gapura Semarang Indah ada Ruko didepan ada tiang dan posisi shabu diisolasi hitam berada dibawah tiang” kemudian saksi EKO PRASETIYO Als. KODOK yang mengambil shabu tersebut.
-    Bahwa terdakwa BUDI PRAYITNO BIN (ALM) MUSKANDAR menjual sabu kepada saksi EKO PRASETIYO Als. KODOK dan saksi WAHYU PRABOWO Als. GONO  sebanyak 2 (dua) kali pada Hari senin tanggal 02 (dua) april 2018 dan pada hari Kamis tanggal 05 April 2018.
-    Bahwa terdakwa BUDI PRAYITNO ditangkap oleh saksi FANY HERDIANTO, saksi ARIS PRIHANTO, bersama dengan rekan-rekan Resnarkoba Polrestabes pada hari Jumat tanggal 06 April 2018 sekira pukul 00.30 WIB di pinggir sungai Banjir Kanal Barat dekat Puspanjolo Semarang untuk bertemu langsung ketika akan ketemuan dengan saksi EKO PRASETIYO Als. KODOK.
-    Bahwa saat terdakwa BUDI PRAYITNO ditangkap oleh saksi FANY HERDIANTO, saksi ARIS PRIHANTO, bersama dengan rekan-rekan Resnarkoba Polrestabes pada hari Jumat tanggal 06 April 2018 sekira pukul 00.30 WIB, terdakwa duduk diatas SPM Yamaha Mio M3 warna biru tua tanpa plat nomor di pinggir sungai Banjir Kanal Barat Jl. Bojong Salaman Semarang sedang menunggu saksi EKO PRASETIYO Als. KODOK dengan tanpa membawa pesanan sabu tersebut, lalu saksi FANY HERDIANTO, saksi ARIS PRIHANTO, bersama dengan rekan-rekan Resnarkoba Polrestabes melakukan penggeledahan pada diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merek AXIOO warna abu-abu, 1 (satu) buah kartu ATM BCA, dan 1 (satu) unit SPM Yamaha Mio M3 warna biru tua tanpa plat nomor.
-    Bahwa selanjutnya saksi FANY HERDIANTO, saksi ARIS PRIHANTO, bersama dengan rekan-rekan Resnarkoba Polrestabes membawa terdakwa BUDI PRAYITNO untuk menunjukkan rumah kontrakannya yaitu di Jl. Darat Mulyo IV RT. 04 Rw. 10 Kel. Purwosari Kec. Semarang Utara Kota Semarang dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna putih yang berisi 1 (satu) buah plastic klip kecil berisi shabu dan 1 (satu) buah potongan sedotan plastik yang diruncingkan yang saat itu terdakwa menyimpannya di samping kamar mandi dalam rumah kontrakannya.
-    Bahwa terdakwa memiliki dan menguasai barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna putih yang berisi 1 (satu) buah plastic klip kecil berisi shabu dan 1 (satu) buah potongan sedotan plastik yang diruncingkan lalu terdakwa menyimpannya di samping kamar mandi dalam rumah kontrakannya sejak hari Kamis tanggal 05 April 2018 sekira pukul 13.00 Wib dan terdakwa mendapatkan sabu-sabu tersebut dengan cara membeli dari sdr. JANGKRIK (DPO) pada hari Kamis tanggal 05 April 2018 sekira pukul 13.00 Wib, sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah), namun terdakwa baru menstransfer ke Nomor rekening 2570506920 atas nama FERRY BUDIMAN yang telah diberikan oleh sdr. JANGKRIK (DPO) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan terdakwa masih mempunyai hutang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang belum dibayar.
-    Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menguasai dan menyimpan di samping kamar mandi dalam rumah kontrakannya berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna putih yang berisi 1 (satu) buah plastic klip kecil berisi shabu dan 1 (satu) buah potongan sedotan plastik yang diruncingkan, rencananya sebagian akan dipakai sendiri dan sebagian lagi dijual jika ada yang memesan sabu.
-    Bahwa 1 (satu) unit SPM Yamaha Mio M3 warna biru tua tanpa plat nomor yang dipakai oleh terdakwa BUDI PRAYITNO adalah milik saksi HERI SUPRIYANTO.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotis Kriminalistik No. LAB : 764/NNF/2018, tanggal 17 April 2018 yang diketahui oleh Dr. Nursamran Subandi, M.Si selaku Kepala Laboratories Forensik Cabang Semarang dan Ir. Sapto Sri Suhartomo, Ibnu Sutarto, ST dan Eko Fery Prasetyo, S.Si selaku Pemeriksa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories dan disimpulkan : BB- 1556/2018/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,556 gram yang selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan Lab tersisa dengan berat bersih 0,554 gram, BB- 1557/2018/NNF berupa 1 (satu) buah sedotan warna putih bergaris merah yang ujungnya diruncingkan dan BB-1558/2018/NNF berupa 1 (satu) buah plastik berisi urine milik terdakwa adalah mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotis Kriminalistik No. LAB : 1210/NNF/2018, tanggal 03 Juli 2018 yang diketahui oleh Dr. Nursamran Subandi, M.Si selaku Kepala Laboratories Forensik Cabang Semarang dan Drs. Teguh Prihmono, Toto Tri Kusuma R, S.Si, Buyung Ode Fajar, ST serta M. Fauzi Haryadi, S.Kom selaku Pemeriksa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories dan disimpulkan : BB-1210/2018/FKF berupa 1 (satu) buah HP warna abu-abu merk Axioo type AX5 dengan Imei 1 : 355603072551452 & Imei 2 : 355603072551460 beserta 2 simcard telkomsel masing-masingtanpa dilengkapi memori eksternal yang telah disita dari terdakwa telah ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan.
-    Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya