Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
300/Pdt.G/2020/PN Smg SUBENO Bin KARNUN. Dkk 1.PUDJOWATI, mewakili PT. Surya Jati Wibowo
2.BAMBANG GATOT MARTONO, mewakili PT. Surya Jati Wibowo
3.TATIK INDRAWATI, mewakili PT. Surya Jati Wibowo
4.LISAWATI, SH
5.PT. BANK JATENG dahulu PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Cabang Utama
6.SISWANTO, SH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 300/Pdt.G/2020/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 16 Jul. 2020
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1SUPRIYONO, SH. dan RekanSUBENO Bin KARNUN. Dkk
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

 

1.Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;

 

2.Menyatakan secara hukum Para Penggugat adalah ahli waris sah alm. KARNUN Bin MULYADI sebagaimana Penetapan Pengadilan Agama Demak Nomor : 0073/Pdt.P/2019/PA.Dmk, tertanggal 13 Agustus 2019 berikut ahli waris sah lainnya yang merupakan keturunan dari Pewaris ;

 

3.Menyatakan secara hukum Para Penggugat dan ahli waris sah lainnya adalah Pemiik sah atas tanah peninggalan (Alm) KARNUN Bin MULYADIsebagaimana tertuang dalamSertifikat Hak Milik :

 

  1. Sertipikat Hak Milik No. 304 atas nama KARNUN Bin MULYADI dengan surat ukur No. 260/1987, tanggal 4 Pebruari 1987 ;
  2. Sertipikat Hak Milik No. 344 atas nama KARNUN Bin MULYADI dengan surat ukur No. 651/1992, tanggal 22 Pebruari 1992 ;
  3. Sertipikat Hak Milik No. 394 atas nama KARNUN Bin MULYADI dengan surat ukur No. 619/1992, tanggal 20 Pebruari 1992 ;

 

4.Menyatakan hukumnya bahwa baik Alm. Karnun Bin Mulyadi semasa hidupnya, Suliyah Binti Sadi, para penggugat maupun seluruh ahli waris lainnya yang sah tidak mempunyai hubungan hukum apapun baik hubungan sebab-akibat, maupun hubungan causal apapun dengan Tergugat I, II, III, IV, V dan VI tanpa kecuali ;

 

5.Menyatakan hukumnya bahwa Setipikat Hak Milik atas nama Karnun Bin Mulyadi yaitu SHM No.304, SHM No.344 dan SHM No.394tidak dapat dipindahtangankan dengan jalan apapun tanpa kecuali dan tetap berada dalam kekuasaan para penggugat secara penuh ;

6.Menyatakan Tergugat I, IIdan Tergugat III bersama dengan Tergugat IV, V dan Tergugat VI telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan para penggugat dengan melakukanjual beli dan atau menjaminkan ke-3 (ketiga) Sertipikat Hak Milik  atas nama KARNUN Bin MULYADI kepada Tergugat IV tanpa ijin dan sepengetahuan para penggugat dan atau ahli waris lainnya yang sah secara melawan hukum ;

 

7.Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum :

  1. Akta Jual Beli No. 96/1/K/JB/III/1993, tanggal 11-3-1993, yang dibuat oleh CHUSNUL CHOTIMAH JUNAIDI, SH. Notaris/PPAT di Demak; 
  2. Akta Jual Beli No. 109/2/K/JB/III/1993, tanggal 15-3-1993, yang dibuat oleh CHUSNUL CHOTIMAH JUNAIDI, SH. Notaris/PPAT di Demak;
  3. Akta Jual Beli No. 110/3/K/JB/III/1993, tanggal 15-3-1993, yang dibuat oleh CHUSNUL CHOTIMAH JUNAIDI, SH. Notaris/PPAT di Demak ;
  4. Akta Perjanjian Kredit dengan Penyerahan Hak Milik atas dasar Kepercayaan yang diterbitkan oleh dan dihadapan Notaris/PPAT Titi Ananingsih Soegiharto, SH, Notaris di Semarang dan atau c/q Siswanto, SH sebagai Notaris Pengganti dan atau Pemegang Prokurasi sebagaimana Akta No.136, tertanggal 10 Agustus 1993 ;

 

8.Membatalkan serta menyatakan tidak sah segala bentuk pemindahtanganan, pengalihan, pemberian kuasa kapada pihak manapun dan atau yang sejenis dengan itu, termasuk Perjanjian Turutannya khususnya terhadap Perjanjian Kredit tanpa seijin dan sepengetahuan dari Para Penggugat dan ahli waris lainnya yang sah sebagaimana Perjanjian Kredit antara Tergugat I, II dan Tergugat III dan Tergugat V yaitu :

-Perjanjian Kredit Dengan Penyerahan Hak Milik atas Dasar Kepercayaan sebagaimana diterbitkan oleh dan dihadapan Notaris/PPAT Titi Ananingsih Soegiharto, SH, Notaris di Semarang dan atau c/q Siswanto, SH sebagai Notaris Pengganti dan atau Pemegang Prokurasi sebagaimana Akta No.136, tertanggal 10 Agustus 1993 dan atau berikut perjanjian dan atau perikatan turutan lainnya ;

 

9.Memerintahkan kepada Tergugat V untuk menyerahkan kembali secara sukarela, seketika dan sekaligus kepada Para Penggugat dan ahli waris lainnya yang sah berupa :

  1. Sertipikat Hak Milik No. 304 atas nama KARNUN Bin MULYADI dengan surat ukur No. 260/1987, tertanggal 4 Pebruari 1987 ;
  2. Sertipikat Hak Milik No. 344 atas nama KARNUN Bin MULYADI dengan surat ukur No. 651/1992, tertanggal 22 Pebruari 1992 ;
  3. Sertipikat Hak Milik No. 394 atas nama KARNUN Bin MULYADI dengan surat ukur No. 619/1992, tanggal 20 Pebruari 1992 ;

Setelah secara bersama-sama Tergugat V menerima pembayaran penebusan sebesar Rp. 40.000.000,-(empat puluh juta rupiah) dari Para Penggugat sebagaimana disepakati antara Para Penggugat dan Tergugat V ;

 

10.Memerintahkan kepada Tergugat V untuk menyerahkan kembali dan atau mengembalikan Sertipikat Hak Milik No. 304 atas nama KARNUN Bin MULYADI dengan surat ukur No. 260/1987, tertanggal 4 Pebruari 1987 ;Sertipikat Hak Milik No. 344 atas nama KARNUN Bin MULYADI dengan surat ukur No. 651/1992, tertanggal 22 Pebruari 1992 ;Sertipikat Hak Milik No. 394 atas nama KARNUN Bin MULYADI dengan surat ukur No. 619/1992, tanggal 20 Pebruari 1992 secara sukarela dan tanpa syarat kepada para penggugat dan ahli waris lainnya apabila Tergugat V enggan melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana petitum No.8 dan apabila perlu para penggugat akan mempergunakan pihak yang berwajib guna  melindungi hak-hak para penggugat untuk memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana telah dilakukan upaya hukum secara pidana kepada pihak berwajib melalui Kantor Kepolisian RI, Resor Demak, Sektor Karangawen sebagaimana Surat Tanda Terima Pengaduan Masyarakat Nomor : STTPM/34/VI/2020/SPKT Sek.Karangawen Res Demak, pada Hari Senin, tanggal 8 Juni 2020 untuk dilakukan Proses Penyelidikan dan Penyidikan sebagaimana ketentuan hukum berlaku;

 

11.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat Vdan Tergugat VI untuk tunduk dan taat pada putusan ini ;

 

12.Membebankan biaya perkara menurut hukum.

 

SUBSIDER

Apabila  Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak