Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
23/Pdt.G.S/2018/PN Smg PT. BPR GUNUNG KINIBALU NYONYA SURATEMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2018/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 08 Nov. 2018
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1AMBAR WAHYUNINGRUM, SH dan RekanPT. BPR GUNUNG KINIBALU
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 147.510.000,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2.Menyatakan demi hukum Tergugat telah wanprestasi ;

3.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp. 147.510.000,- ( Seratus empat puluh tujuh lima ratus sepuluh ribu rupiah ) ;

4.Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara.

A T A U   :   Memberikan putusan lain yang dipandang adil dalam suatu peradilan yang baik.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak