Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Smg KAMILASARI HADI SOEBROTO BAMBANG SOEBROTO Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Rabu, 03 Jan. 2018
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Ferry Sataryanto, SH dan Rekan.KAMILASARI HADI SOEBROTO
Pihak
Pihak
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan menurut hukum bahwa Tn. Hadi Subroto sebagai pemakai pertama logo dan Merek"KERBAU JAYA" dan karena itu hanya para ahli waris yang disetujui ahli waris lainnya yang berhak/dapat melakukan data ulang/perpanjangan merek"KERBAU JAYA"

3. Menyatakan menurut hukum bahwa logo dan etiket merek"KERBAU MAS' ( IDM 000481550 ), "KERBAU AGUNG"            ( IDM000485630 ), dan "KERBAU PRIMA" ( IDM000485629 ), milik Tergugat yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual ( HKI ) di Jakarta, mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan logo dan Merek "KERBAU JAYA" milik Tn. Hadi Subroto yang telah terdaftar dalam Daftar umum merek nomor : 463540 tanggal pendaftaran 23 Januari 2001, untuk kelas barang/jasa;

4. Menyatakan menurut hukum bahwa pendaftaran Merek"KERBAU MAS" ( IDM 000481550 ), "KERBAU AGUNG"            ( IDM000485630 ), dan "KERBAU PRIMA" ( IDM000485629 ) milik Tergugat yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual ( HKI ) di Jakarta, adalah Tidak Sah, karena dilakukan dengan itikad tidak baik menurut Pasal 21 ayat ( 1 ) dan ayat ( 3 ) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Jo. Pasal 4,Pasal 5 huruf (b), Pasal 6 ayat (1) huruf (a) Undang Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek;

5.  Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat ( 1 ) dan ayat ( 3 ) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Jo. Pasal 4,Pasal 5 huruf (b), Pasal 6 ayat (1) huruf (a) Undang Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek;

6.  Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat 2a Undang-undang No. 15 Tahun 2001 karena tidak mempergunakan Merek"KERBAU MAS" ( IDM 000481550 ), "KERBAU AGUNG"( IDM000485630 ), dan "KERBAU PRIMA" ( IDM000485629 ) untuk usaha dagang sejak tanggal 20 Maret 2013 ( Kerbau Mas ) dan tanggal 5 April 2013 ( Kerbau Prima dan Kerbau Agung ) sampai dengan gugatan ini diajukan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang;

7.  Menyatakan BATAL dan HAPUS Merek"KERBAU MAS" ( IDM 000481550 ), "KERBAU AGUNG"( IDM000485630 ), dan "KERBAU PRIMA" ( IDM000485629 ) milik Tergugat yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI, di Jakarta dengan segala akibat hukumnya.

8.  Memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI, untuk menghapus merek-merek terdaftar milik Tergugat yaitu Merek"KERBAU MAS" ( IDM 000481550 ), "KERBAU AGUNG"( IDM000485630 ), dan "KERBAU PRIMA" ( IDM000485629 ) dari Daftar Umum Merek pada Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI, di Jakarta;

9.  Menyatakan menurut hukum Pendaftaran Merek'KERBAU JAYA" telah diajukan oleh Para Penggugat ( ahli waris Tn. Hadi Subroto ) di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual ( HKI ), Kementrian Hukum dan HAM RI, pada tanggal 02/11/2015 dengan Nomor Pendaftaran D002015048687, kelas barang/jasa:34 adalah SAH;

10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) untuk setiap harinya, apabila Tergugat melanggar dan tidak mentaati isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

11. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan Pengadilan;

12. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak