Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
23/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smg MUHAMMAD ANSORI PT. Nadira Prima Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 23/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 16 Agu. 2018
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Ester Natalya Djuwadi, SH.MUHAMMAD ANSORI
Pihak
Pihak
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan Gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Upah Proses dengan rincian sebagai berikut:    

8 bulan x Rp 2.125.000,- = Rp. 17.000.000 ,- (tujuh belas juta rupiah).

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal Perjanjian Kerja antara dan Penggugat dengan Tergugat;
  3. Menyatakan demi Hukum Perjanjian Kerja antara dan Penggugat dengan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu;
  4. Menyatakan Hubungan Kerja antara Tergugat dengan Penggugat putus karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh Tergugat;
  5. Menghukum dan mewajibkan Tergugat untuk membayar uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dengan perincian sebagai berikut :

 

Hak Penggugat Masa Kerja 3 (tiga) tahun 7 (tujuh) bulan

Uang Pesangon

= 2 x 4 bulan upah x upah terakhir yang diterima

= 2 x 4 x Rp 2.125.000,-                                               = Rp. 17.000.000,-

Uang Penghargaan Masa Kerja

= 2 bulan upah x upah terakhir yang diterima

= 2 x Rp 2.125.000,-                                                     = Rp. 4.250.000,-

Uang Penggantian Hak

= 15% x (uang pesangon + uang penghargaan masakerja)

= 15% x (Rp. 17.000.000,- + Rp. 4.250.000,-)  

= 15% x Rp. 21.250.000,-                                             = Rp 3.187.500,- +

Total uang yang seharusnya diterima Penggugat= Rp 24.437.500,-

  • ).

 

  1. Meletakkan serta menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslag) atas harta benda milik Tergugat berupa :

1 (satu) unit mesin cross cut / potong.

1 (satu) unit mesin table saw.

1 (satu) unit band saw.

1 (satu) unit mortiser.

1 (satu) unit spindel.

1 (satu) unit mesin Single Planner / Jointer.

1 (satu) unit Thicknesser.

 

  1. Menyatakan Putusan ini Dapat dilaksanakan Terlebih Dahulu Secara Serta Merta, Sekalipun  Terdapat Perlawanan, Kasasi Atau Upaya Hukum Lainnya (Uit Voerbaar Bij Vorrar).

 

  1. Menghukum Tergugat untuk Membayar Seluruh Biaya Yang Timbul Dalam Perkara A Quo

 

ATAU

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya