Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
221/Pdt.G/2019/PN Smg P A R I Y E M NGASIMUN SARIPIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 221/Pdt.G/2019/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 09 Mei 2019
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

I.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya

II.Menyatakan sah jual beli di bawah tangan antara Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 30 Kel. Ngadirgo, Kec. Mijen, Kab. Kendal (sekarang Kota Semarang), Gambar Situasi No.1141/1969, Luas 2.350 M2, dengan batas – batas sebagai berikut :

-sebelah Utara              :  Rakidin 

-sebelah Timur  :  Darwan 

-sebelah Selatan           :  Sungai 

-sebelah Barat              :  Amat Rochim 

Atas nama pemegang hak GASIMUN SARPIN (Tergugat) ;

 

III.Menyatakan bahwa Tergugat telah Wanprestasi / Ingkar janji karena tidak menindak lanjuti proses jual beli sebidang tanah tersebut  di hadapan Notaris / PPAT di Semarang dan proses balik nama sertifikat di kantor Badan Pertanahan Kota Semarang

 

IV.Menyatakan demi hukum memberi ijin kepada Penggugat sebagai pemilik sah untuk mengajukan proses balik nama sertifikat atas tanah tersebut, dari semula atas nama Tergugat ( NGASIMUN SARIPIN ) menjadi atas nama   P A R I Y E M ( Penggugat ) di Kantor Badan Pertanahan Kota Semarang

 

V.Menetapkan biaya gugatan menurut hukum

 

A T A U  :  Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon keputusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak