Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
24/Pdt.G.S/2018/PN Smg PT. BPR GUNUNG KINIBALU NY. MARIYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2018/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 08 Nov. 2018
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1AMBAR WAHYUNINGRUM, SH dan RekanPT. BPR GUNUNG KINIBALU
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 134.533.960,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2.Menyatakan demi hukum Tergugat telah wanprestasi ;

3.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp. 134.533.960,- ( seratus tiga puluh empat juta lima ratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh rupiah ) kepada PT. BPR  GUNUNG  KINIBALU ;

4.Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara.

A T A U  :  Memberikan putusan lain yang dipandang adil dalam suatu peradilan yang baik.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak