Dakwaan |
Bahwa terdakwa RICKY RUDIYANTO bin SRIYANTO, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi Bulan Mei 2018 pada Tahun 2018 atau setidak- tidaknya seluruhnya terjadi tahun 2018, bertempat di “PT Buana Sejahtera Multidana Semarang, Nomer 8 Kota Semarang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang |