Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Putusan Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) Nomor: 03/P.BAORI/2021 tanggal 16 September 2021 yang diserahkan dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 17 September 2021 dengan Akte Pendaftaran No: 01/Arbitrase/2021/PN.Smg batal demi hukum.
- Menyatakan Tidak Sah dan Batal Demi Hukum Pelaksanaan Musorkablub KONI Kabupaten Kudus karena bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI.
- Menyatakan Tidak Sah dan Batal Demi Hukum Surat Keputusan KONI Provinsi Jawa Tengah Nomor: 57.1/S.K/IV/2021 tanggal 6 April 2021 tentang Penggantian Antar Waktu Pengukuhan Personalia Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kudus Masa Bakti 2021-2025.
- Memerintahkan Kepada Termohon II untuk Mencabut Surat Keputusan KONI Provinsi Jawa Tengah Nomor: 57.1/S.K/IV/2021 tanggal 6 April 2021 tentang Penggantian Antar Waktu Pengukuhan Personalia Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kudus Masa Bakti 2021-2025.
- Menyatakan Sah Demi Hukum Kepengurusan KONI Kabupaten Kudus berdasarkan Surat Keputusan KONI Jawa Tengah Nomor : 53/S.K/XII/2019 tanggal 6 Desember 2018 tentang Susunan Personalia Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kudus masa bakti tahun 2019 – 2023 dan Surat Keputusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Tengah Nomor: 96/S.K/VIII/2019 tentang Penggantian Antar Waktu Personalia Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kudus Masa Bakti tahun 2019 – 2023.
- Menghukum Termohon I, Termohon II, Termohon III dan Turut Termohon untuk tunduk dan mematuhi putusan ini.
- Mebebankan biaya perkara ini kepada Termohon I, Termohon II, Termohon III dan Turut Termohon.
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |