Dakwaan |
Bahwa terdakwa RIZAL FATHUR ROHMAN bin SAE’UN (alm), pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2019 sekitar pukul 17.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2019, bertempat di Halaman Alfamart Jl.Siliwangi No.476 F Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I berupa sabu seberat 0,67962 gram |